Jambi (Antaranews Jambi) - Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan sesuai peraturan daerah Pemprov Jambi, truk batubara tidak boleh melintasi jalan utama pada siang hari karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan hanya dibolehkan melintas malam hari saja.

Menurut Gubernur Zola, Kamis (15/3) Perda Batubara telah dibuat tahun 2014 lalu, dalam perda tersebut telah mengatur jam operasi, muatan dan sebagainya.

Penegasan ini dikatakan Zola terkait laporan masyarakat terhadap banyaknya truk batubara yang sering melintas pada siang hari, apalagi truk pengangkut batubara itu kerap konvoi sehingga penggendara lain kesulitan untuk mendahuli sehingga menyebabkan gangguan lalu lintas.

Pemprov Jambi akan mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan batubara yang beroperasi di Jambi untuk mematuhi aturan yang telah dibuat.

"Berarti mereka tidak menghargai aturan, tak menghargai pemerintah, sudah ada aturan kok dilanggar," kata Zola.

Baca juga: Dishub Jambi Tertibkan Angkutan Batubara Lebihi Tonase
Baca juga: DPRD Batanghari minta Dishub pantau truk batubara

Pemprov Jambi katanya juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memonitor dan menertibkan pelanggaran tersebut. Jika ada perda berarti ada sanksi yang akan diberikan jika angkutan tersebut melanggar.

"Kalau perusahaan-perusahaan tidak bisa patuhi aturan, keluar saja dari Jambi, sudah gampang daripada masyarakat ngamuk," tegas Zola.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Harry Andria mengatakan memang masyarakat umum dan angkutan batubara memiliki hak untuk menggunakan jalan umum.?Namun angkutan batubara tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Bila sesuai aturan dan tidak melanggar, tentu diperbolehkan melewati jalan umum. Tentu akan kita atur waktu mereka melewati jalan, begitu juga tonase. Supaya tidak ada yang dirugikan," kata Harry Andria.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018