Jambi (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Jambi Donny Iskandar mengakui lokasi penampungan batu bara atau 'stockpile' milik salah satu perusahaan yang berada di Kota Jambi memiliki izin resmi yang dikeluarkan pemerintah pada 2016.
"Izin lokasi itu sudah ada sejak 2016 yang dikeluarkan pemerintah daerah, sementara untuk perizinan lainnya langsung dikeluarkan oleh pusat," kata Donny Iskandar, di Jambi, Sabtu.
Sebab, perizinan lokasi ini kata dia merupakan dasar untuk mengurus perizinan yang lainnya. Izin lokasi ini mencakup lokasi dari mulut tambang hingga ke pelabuhan yang sempat diprotes warga Kelurahan Aur Kenali Kecamatan Telanipura, Kota Jambi dengan menutup lokasi 'stockpile' tersebut.
Donny menambahkan bahwa pihak perusahaan juga telah mengikuti semua proses perizinan yang telah ditentukan, sementara pengaduan masyarakat ini telah masuk kepada Gubernur Jambi yang berisi lima keluhan.
Pihak DLH juga telah menjelaskan bahwa persyaratan amdal perusahaan batu bara tersebut untuk memenuhi lima poin keluhan warga.
Kemudian pihak DPM-PTSP Jambi juga mengakui bahwa perusahaan tambang batu bara yang penanaman modalnya adalah dari luar atau asing maka tidak ada kewenangan gubernur di dalamnya.
Ini adalah wewenang dari pusat, katanya, tetapi mereka mengawali dulu ke Jambi untuk mengurus izin lokasi yang merupakan syarat untuk mengurus perizinan lainnya seperti izin lingkungan, persetujuan kesesuaian ruang, dan izin lainnya yang dipenuhi semua oleh perusahaan tersebut.
"Izinnya masih berlaku hingga dua tahun ke depan," katanya.
Terkait masalah komunikasi, Donny juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dapat membantu terkait masalah komunikasi yang terputus ini agar disampaikan kepada masyarakat atau warga setempat yang memprotes keberadaan 'stockpile' tersebut.
"Namun apabila perusahaan tersebut melanggar peraturan yang ada maka izinnya akan dicabut oleh pusat melalui permintaan gubernur," kata Donny Iskandar.
Sebelumnya ratusan warga dari beberapa RT menolak pembangunan penampungan batu bara yang dilakukan oleh PT Sinar Anugrah Sukses (SAS).
Saat aksi protes warga dengan memasang baliho penolakan itu tidak ada perwakilan dari perusahaan yang berada di lokasi ini.
Sementara itu Ketua Forum warga Kenali Syarif (55) mengatakan masyarakat tidak menginginkan ke depan terjadi efek negatif atas kehadiran 'stokpile' ini, karena warga sekitarnya sudah hidup nyaman dan aman.
Sedangkan Sukiman (55) salah satu tokoh masyarakat di RT 03 Kelurahan Aur Kenali sudah menyampaikan surat kepada semua pihak yang tetapi belum ada tanggapan dari PT SAS.
"Kami warga minta peninjauan ulang atas keberadaan stokpile ini begitu juga dengan jalan, karena dari pihak perusahaan mengatakan jalan di sekitar stokpile ini akan di aspal namun sampai saat ini belum terealisasi," katanya.
Baca juga: Kapolda Jambi minta "stockpile" sediakan kantong parkir di pelabuhan
Baca juga: Stockpile segera pindah dari kawasan situs
DPM-PTSP Jambi akui 'stockpile' perusahaan batu bara miliki izin
Sabtu, 4 November 2023 9:37 WIB
Izin lokasi itu sudah ada sejak 2016 yang dikeluarkan pemerintah daerah, sementara untuk perizinan lainnya langsung dikeluarkan oleh pusat