Jambi (Antaranews Jambi) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi akan menggelar konsultasi publik untuk membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2019 pada Selasa (27/3).
Kepala Bappeda Jambi Husni Jamal di Jambi, Minggu, mengatakan konsultasi publik dilakukan sebagai pelaksanaan amanat pasal 197 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Kemudian tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2019.
"Hal tersebut dilakukan guna menjaring aspirasi atau harapan pemangku kepentingan terhadap rumusan sementara prioritas dan sasaran pembangunan Provinsi Jambi pada tahap awal Tahun 2019," kata Husni Jamal.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata Husni, seluruh pemangku kepentingan/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat menyampaikan bahan aspirasinya berupa kajian akademik atau sejenisnya kepada Bappeda Provinsi Jambi melalui alamat e-mail pe.bappeda.jambi@gmail.com paling lambat 26 Maret 2018.
Husni mengatakan dengan dilaksanakannya forum konsultasi publik itu diharapkan Pemprov Jambi mendapatkan masukan penting yang menitikberatkan pada aspek teknokratis.
"Oleh sebab itu konsultasi publik dilaksanakan secara terbatas dengan mengundang para pemangku kepentingan dan unsur akademisi/perguruan tinggi, asosiasi-asosiasi profesi, para pengusaha dan tokoh masyarakat," katanya menjelaskan.
Adapun forum konsultasi publik rancangan RKPD Provinsi Jambi tahun 2019 tersebut akan diselenggarakan pada, Selasa 27 Maret 2018 di Ruang Mayang Mangurai Kantor Bappeda Provinsi Jambi pukul 08.00 WIB.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
Kepala Bappeda Jambi Husni Jamal di Jambi, Minggu, mengatakan konsultasi publik dilakukan sebagai pelaksanaan amanat pasal 197 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Kemudian tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2019.
"Hal tersebut dilakukan guna menjaring aspirasi atau harapan pemangku kepentingan terhadap rumusan sementara prioritas dan sasaran pembangunan Provinsi Jambi pada tahap awal Tahun 2019," kata Husni Jamal.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata Husni, seluruh pemangku kepentingan/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat menyampaikan bahan aspirasinya berupa kajian akademik atau sejenisnya kepada Bappeda Provinsi Jambi melalui alamat e-mail pe.bappeda.jambi@gmail.com paling lambat 26 Maret 2018.
Husni mengatakan dengan dilaksanakannya forum konsultasi publik itu diharapkan Pemprov Jambi mendapatkan masukan penting yang menitikberatkan pada aspek teknokratis.
"Oleh sebab itu konsultasi publik dilaksanakan secara terbatas dengan mengundang para pemangku kepentingan dan unsur akademisi/perguruan tinggi, asosiasi-asosiasi profesi, para pengusaha dan tokoh masyarakat," katanya menjelaskan.
Adapun forum konsultasi publik rancangan RKPD Provinsi Jambi tahun 2019 tersebut akan diselenggarakan pada, Selasa 27 Maret 2018 di Ruang Mayang Mangurai Kantor Bappeda Provinsi Jambi pukul 08.00 WIB.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018