Jambi (ANTARA) - Setelah sebelumnya studi banding ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Banggar DPRD Provinsi Jambi, Jumat (14/2) mengunjungi Bappeda Provinsi DKI Jakarta.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui secara detail materi Pokok-pokok Pikiran (Pokir), mekanisme pembahasan dan realisasi Pokir DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui sistem e-Reses dan e-Musrenbang untuk RKPD 2021.
Kedatangan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi disambut oleh Fungsional Perencana Madya Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Muis Sumaryadi didampingi Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Tahunan, Andika Aji. Pertemuan digelar di lantai 2 ruang Pola Balaikota Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Ketua Banggar DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir dalam sambutannya, mengatakan studi banding dilakukan untuk menggali informasi sekaligus mempelajari secara detail mengenai pengelolaan Pokir DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui sistem e-Reses dan e-Musrenbang yang dijalankan oleh Bappeda Provinsi DKI Jakarta.
"Bagaimana proses dan tahapan-tahapan yang dilalui oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta dan bagaimana pula hasil reses tersebut diinput ke dalam sistem e-Reses dan e-Musrenbang," katanya.
Fungsional Perencana Madya Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Muis Sumaryadi dalam pemaparannya mengatakan mekanisme penyusunan RKPD dan Renja pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimulai dari rembuk RW, Musrenbang kelurahan, kecamatan yang menghadirkan anggota DPRD sebagai tokoh masyarakat dan selanjutnya hadir sebagai Anggota DPRD sesuai Dapil dalam Musrenbang kabupaten/kota serta sebagai anggota DPRD di Musrenbang provinsi.
"Menghadirkan anggota DPRD dalam pengusulan aspirasi masyarakat merupakan salah satu bentuk keterlibatan mereka bersama warga masyarakat dalam merumuskan permasalahan strategis yang berkembang di masyarakat, untuk selanjutnya menjadi bahan masukan penyusunan RKPD dan Renja dengan tetap berpegang pada RPJMD,” jelasnya.
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Tahunan, Andika Aji secara spesifik memaparkan pelaksanaan sistem e-Reses dan e-Musrenbang disertai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Jakarta sebagai daerah otonomi khusus.
"Pada prinsipnya, Pokir DPRD Provinsi DKI Jakarta disampaikan melalui paripurna dan diserahkan kepada gubernur, dan selanjutnya diverifikasi oleh TAPD bersama OPD Teknis untuk diselaraskan dengan program prioritas pembangunan dan indikator kinerja utama yang termaktub di dalam RPJMD.
Menanggapi pemaparan tersebut, anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi mengapresiasi pelaksanaan penyusunan RKPD dan Renja serta pengelolaan Pokir DPRD berbasis sistem e-Reses dan e-Musrenbang.
"Saya pikir Bappeda Provinsi Jambi perlu segera menyiapkan sistem yang memudahkan untuk menampung Pokir DPRD sehingga dapat dipantau dan sekaligus menjadi bagian dari upaya kita untuk taat asas transparansi," kata politisi dari Fraksi Demokrat ini.
Senada dengan Ahmad Fauzi, Nur Tri Kadarini menyampaikan perlunya harmonisasi antara pemerintah provinsi dengan DPRD provinsi dalam merealisasikan Pokok-pokok Pikiran DPRD provinsi. Karena menurutnya, Pokir DPRD selain menjadi bahan masukan agar arah dan kebijakan pembangunan provinsi sejalan dengan RPJMD, juga menampung aspirasi masyarakat yang dihasilkan melalui reses setiap anggota DPRD.
"Hal demikian perlu menjadi perhatian antara pemerintah provinsi dan DPRD untuk sama-sama mewujudkannya. Apalagi Pokir DPRD dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Hadir juga dalam studi banding Wakil ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara, serta anggota Banggar lainnya yakni Zainul Arfan, Wartono Triyan Kusumo, Abdul Khafidh, Hakiman, Budiyako, M. Juber, Muhammad Amin, Harmain, Fadli Sudria,Apriodito, Hafis Hasbiallah, M. Khairil, Rusli Kamal SIregar, Elpisina, Abdul Hamid, Raden Fauzi, Evi Suherman dan Tenaga Ahli Banggar serta pendamping dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.***
Dalami e-Reses dan e-Musrenbang, Banggar DPRD Studi Banding ke Bappeda DKI Jakarta
Jumat, 14 Februari 2020 15:01 WIB