Jambi (Antaranews Jambi) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Jambi menangkap AY warga Medan kurir narkotika jenis sabu-sabu di perbatasan antara Kabupaten Dhamasraya Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Kepala BNN Provinsi Jambi M Toha Suharto, di Jambi Sabtu mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada seseorang membawa narkotika ke Jambi dari Medan dengan menggunakan bus antar provinsi.
berdasarkan laporan itu kemudin anggota BNN Jambi mengambil langkag dengan menunggu di perbatasan Dhamasraya dan Bungo.
"Kita juga dibantu anggota pos PJR yang di Bungo, untuk menghentikan bus ALS bernomor polisi BK 7367 DF dari Medan dan anggota melakukan penyelidikan dan ditemukan penumpang berinisil AY yang saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," kata Toha.
Sewaktu penggeledahan di dalam bus tersebut ditemukan dua paket besar dan dua paket sedang jenis sabu-sabu.
Barang haram itu disembunyikan oleh tersangka di dalam botol deodoran dan kaleng bedak di dalam tas tersangka.
Tersangka asal Aceh yang berkartu identitas Medan itu menggunakan modus membawa sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak kosmetik seperti dalam botol deodoran rool on dan dalam kemasan bedak, kata Toha yang didampingi Kabid Pemberantasan Agus Setiawan.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu buah tas laptop warna hitam merek HP dan satu unit handphone merek Nokia type 105 warna hitam.
"Kita masih lakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini guna mengusut jaringannya," kata Toha menambahkan.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
Kepala BNN Provinsi Jambi M Toha Suharto, di Jambi Sabtu mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada seseorang membawa narkotika ke Jambi dari Medan dengan menggunakan bus antar provinsi.
berdasarkan laporan itu kemudin anggota BNN Jambi mengambil langkag dengan menunggu di perbatasan Dhamasraya dan Bungo.
"Kita juga dibantu anggota pos PJR yang di Bungo, untuk menghentikan bus ALS bernomor polisi BK 7367 DF dari Medan dan anggota melakukan penyelidikan dan ditemukan penumpang berinisil AY yang saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," kata Toha.
Sewaktu penggeledahan di dalam bus tersebut ditemukan dua paket besar dan dua paket sedang jenis sabu-sabu.
Barang haram itu disembunyikan oleh tersangka di dalam botol deodoran dan kaleng bedak di dalam tas tersangka.
Tersangka asal Aceh yang berkartu identitas Medan itu menggunakan modus membawa sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak kosmetik seperti dalam botol deodoran rool on dan dalam kemasan bedak, kata Toha yang didampingi Kabid Pemberantasan Agus Setiawan.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu buah tas laptop warna hitam merek HP dan satu unit handphone merek Nokia type 105 warna hitam.
"Kita masih lakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini guna mengusut jaringannya," kata Toha menambahkan.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018