Jambi (Antaranews Jambi) - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi menyebutkan sebanyak 50 koperasi di daerah itu telah dibubarkan setelah dinyatakan tidak aktif selama tahun 2017.
"Dalam peroses pembubaran koperasi itu, harus mengusulkan ke kementerian koperasi dan UKM dan mereka yang langsung memberikan persetujuan atas pembubaran koperasi tersebut," kata Kepala Bidang Perkoperasian pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi UMKM Kota Jambi, Yuda Dharma di Jambi,?Rabu.
Sebelum pembubaran koperasi dan keanggotaannya itu sebelumnya telah dilakukan evaluasi karena keberadaan koperasi tersebut sudah lama tidak aktif dan tidak melaksanakan rapat anggota tahunan.
"Pada tahun 2016 lalu, juga ada yang sudah dibubarkan sebanyak 86 koperasi yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan di Kota Jambi," kata dia.
Saat ini kata Yuda, setelah dilakukan pendataan dari sebanyak 717 unit koperasi yang beroperasi di Kota Jambi, 338 unit koperasi diantaranya dinyatakan tidak aktif dan tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan.
Selain itu koperasi yang dinyatakan tidak aktif itu karena sebagian besar anggotanya tidak aktif dalam melakukan proses simpan pinjam.
Ia menjelaskan, yang menjadi penyebab ratusan koperasi itu tidak aktif adalah masalah pengelolaan sehingga perputaran keuangan anggota menjadi tidak berjalan.
Dari ratusan koperasi koperasi yang dinyatakan tidak aktif tersebut, saat ini tengah dilakukan evaluasi dan terancam untuk dibubarkan dan dilakukan pencabutan perizinannya.
Pembubaran koperasi yang sudah lama tidak aktif itu sesuai dengan program Reformasi Koperasi yang dicanangkan pemerintah pusat supaya koperasi dapat berkembang secara kualitas.
"Reformasi koperasi ini tidak hanya mengejar kuantitas saja, melainkan koperasi juga harus memiliki kualitasnya meskipun jumlahnya sedikit tapi berkualitas, sehingga dapat meningkatkan perekonomian anggotanya," katanya menambahkan.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
"Dalam peroses pembubaran koperasi itu, harus mengusulkan ke kementerian koperasi dan UKM dan mereka yang langsung memberikan persetujuan atas pembubaran koperasi tersebut," kata Kepala Bidang Perkoperasian pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi UMKM Kota Jambi, Yuda Dharma di Jambi,?Rabu.
Sebelum pembubaran koperasi dan keanggotaannya itu sebelumnya telah dilakukan evaluasi karena keberadaan koperasi tersebut sudah lama tidak aktif dan tidak melaksanakan rapat anggota tahunan.
"Pada tahun 2016 lalu, juga ada yang sudah dibubarkan sebanyak 86 koperasi yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan di Kota Jambi," kata dia.
Saat ini kata Yuda, setelah dilakukan pendataan dari sebanyak 717 unit koperasi yang beroperasi di Kota Jambi, 338 unit koperasi diantaranya dinyatakan tidak aktif dan tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan.
Selain itu koperasi yang dinyatakan tidak aktif itu karena sebagian besar anggotanya tidak aktif dalam melakukan proses simpan pinjam.
Ia menjelaskan, yang menjadi penyebab ratusan koperasi itu tidak aktif adalah masalah pengelolaan sehingga perputaran keuangan anggota menjadi tidak berjalan.
Dari ratusan koperasi koperasi yang dinyatakan tidak aktif tersebut, saat ini tengah dilakukan evaluasi dan terancam untuk dibubarkan dan dilakukan pencabutan perizinannya.
Pembubaran koperasi yang sudah lama tidak aktif itu sesuai dengan program Reformasi Koperasi yang dicanangkan pemerintah pusat supaya koperasi dapat berkembang secara kualitas.
"Reformasi koperasi ini tidak hanya mengejar kuantitas saja, melainkan koperasi juga harus memiliki kualitasnya meskipun jumlahnya sedikit tapi berkualitas, sehingga dapat meningkatkan perekonomian anggotanya," katanya menambahkan.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018