Teten mengatakan TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dan platform e-commerce, TikTok Shop.
Oleh sebab itu, TikTok tidak diperbolehkan menjalankan bisnis e-commerce seperti platform lain karena belum memiliki izin dan badan hukum yang sah seperti platform e-commerce lainnya.
“Saat awal kemunculannya, TikTok tidak mematuhi hukum Indonesia, mereka memfasilitasi penjualan produk, padahal izinnya hanya kantor perwakilan, sesuai regulasi seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan,” kata Teten dalam sebuah pernyataan yang telah dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Berbeda dengan platform media sosial lain seperti Instagram dan Facebook yang hanya berfungsi sebagai platform promosi tanpa menyediakan fitur check out, TikTok Shop menawarkan pengalaman terintegrasi, yang memungkinkan pengguna untuk berpromosi dan melakukan check out langsung di platformnya, kata dia.
“Perlu ada sanksi tegas bagi yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Nomor 31 Tahun 2023) karena di dalam Permendag sendiri sudah diatur terkait sanksi sampai dengan pencabutan izin,” pungkas Teten.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 adalah peraturan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Permendag ini bertujuan menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.
Regulasi ini juga bertujuan mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Permendag ini secara tegas melarang social commerce ataupun media sosial untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran dan hanya boleh melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa.
Marketplace dan social commerce yang melanggar aturan akan diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 empat belas hari kalender
terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara.
Sementara itu, untuk memenuhi ketentuan Permendag, TikTok Shop, di bawah TikTok, telah menggandeng Tokopedia, di bawah GoTo Group, pada 12 Desember 2023. Kemitraan ini melibatkan salah satunya penggabungan operasi TikTok Shop dan Tokopedia sehingga TikTok Shop akan diintegrasikan ke dalam platform Tokopedia.
Head of External Affairs GoTo Group Nila Marita pada 28 Februari mengatakan selalu berupaya mematuhi Permendag 31/2023. Proses migrasi data antara TikTok dan Tokopedia sudah hampir rampung dan ditargetkan selesai pada akhir Maret 2024.
Nila menegaskan bahwa saat ini proses belanja, pembayaran, hingga check out transaksi telah terpisah dari aplikasi TikTok dan masuk dalam sistem back-end Tokopedia.
Ia juga menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah selaku regulator untuk memastikan bahwa kedua aplikasi tersebut berjalan sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.