Jambi, Antaranews Jambi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batanghari dalam menerbitkan akta kelahiran anak masih terkendala oleh isbat nikah.

"Banyak orang tua yang menikah di bawah tangan, sehingga tidak memiliki buku nikah. Untuk mendapatkan buku nikah tersebut orang tua harus menjalani isbat  nikah," kata Kepala Dinas Dukcapil Batanghari Ade Febriandi di Muarabulian, Selasa.

Sebagai salah satu syarat penerbitan akta kelahiran, orang tua harus melampirkan buku nikah. Sehingga bagi orang tua yang tidak memiliki buku nikah tidak bisa mengurus akte kelahiran anaknya dan solusinya harus mencatatkan pernikahan mereka dengan bukti buku nikah.

Akta kelahiran tersebut sangat dibutuhkan bagi setiap keluarga, terutama dalam mengurus masalah kependudukan dan urusan administrasi resmi lainnya.

"Sesuai permendagri Nomor 9 tahun 2016, tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta Kelahiran, kita bisa menerbitkan akta kelahiran tanpa buku nikah, namun pada akta tersebut tidak di cantumkan nama ayah, hanya di cantumkan nama ibu, " kata Ade Febriandi.

Meskipun demikian, target penerbitan akta kelahiran di daerah itu sudah melebihi target yang ditetapkan pada tahun sebelumnnya. Salah satu kiat yang dilakuan oleh dinas dukcapil daerah itu yakni bekerjasama dengan dinas pendidikan.

Dari sekitar tiga ratus ribu jumlah penduduk di daerah itu, Saat ini 90 persen lebih masyarakat nya telah memiliki akta kelahiran.

"Tingginya capaian penerbitan akta kelahiran tersebutlah yang menjadi alasan utama Kabupaten Batanghari harus menggulirkan program Kartu Indentitas Anak (KIA) di tahun 2018 ini," katanya menambahkan.

 

 

Pewarta: Muhamad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018