Jambi (Antaranews Jambi) - Sebanyak 5.054 warga yang masuk dalam daftar pemilih di Kota Jambi belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) sehingga diperlukan surat keterangan dari dinas kependudukan catatan sipil setempat untuk bisa menjadi pemilih tetap.

"Pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara yang belum melakukan perekaman e-KTP itu jumlahnya 5.054 pemilih dan seusai dengan edaran dari Kemendagri, maka Dinas Dukcapil akan secepatnya mengeluarkan surat keterangan," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Jambi, H Mukhlis di Jambi, Rabu.

Dari 5.054 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara itu merupakan hasil coklit dan diketahui telah masuk dalam database kependudukan, namun belum melakukan perekaman data.

Dari hasil kesimpulan dalam menyikapi daftar pemilih tersebut kata Mukhlis, surat keterangan untuk daftar pemilih tetap yang belum melakukan perekaman data itu akan dibuat per kelurahan berdasarkan database Dukcapil Kota Jambi.

Pemilih baru pascapengumuman daftar pemilih sementara juga akan dibuatkan surat keterangan, sepanjang datanya sudah masuk dalam database kependudukan.

Surat keterangan tersebut akan dikeluarkan sebelum rapat pleno yang akan dilaksanakan 18 April untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi 2018.

Pembuatan surat keterangan itu juga untuk pemilih pemula atau yang telah berumur 17 tahun pada saat pencoblosan.

Penertiban surat keterangan itu dilakukan bagi warga yang masuk daftar pemilih namun belum melakukan perekaman KTP-e, maka pihak Dukcapil diperbolehkan mengeluarkan surat keterangan sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Surat keterangan yang akan diterbitkan itu juga sesuai dengan format sebagaimana yang terdapat di dalam surat edaran dari Kemendagri, penerbitan surat keterangan itu untuk pemilih Pilwako Kota Jambi," kata Mukhlis menambahkan.***

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018