Jambi (Antaranews Jambi) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memeriksa sejumlah saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sarolangun Jambi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS yang menjerat tersangka yakni H Madel dan Joko Susilo.

Tim penyidik Kejati Jambi terus mengintensifkan pemeriksaan untuk mengembang kasus perumahan PNS yang menjerat keduanya pejabat daerah tersebut dan tim langsung turun ke Kabupaten Sarolangun untuk memeriksa saksi disana, kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imron Yusuf, Jumat.

Selama dua dua hari di Kabupaten Sarolangun tim melakukan pemeriksaan pada belasan ASN setempat. Dan penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 16 saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun.

Dari 16 saksi itu, dua diantaranya adalah Sekda Sarolangun, Thabroni Rozai dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Tommy Ilyas dan kemudian ada Emilia Sari, Edwar, Kabid Aset kabupaten setempat serta banyak lagi saksi lainnya.

Pemeriksaan itu, dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jambi bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, mengingat para saksi yang diperiksa semuanya berdomisili di Sarolangun.

Baca juga: Kejati Jambi tahan mantan Bupati Sarolangun

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi secara resmi telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun, salah satunya mantan Bupati Sarolangun H Madel dan Joko Susilo.

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun pada 2005 dan dalam hal ini negara telah dirugikan Rp12,09 miliar.

Mantan Bupati Sarolangun Madel dan Joko Susilo langsung ditahan penyidik Kejati setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Kejati Jambi pada Senin 16 April lalu. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Jambi.

Sementara itu saksi Ferry Nursanti mangkir dari pemanggilan tim penyidik Kejati Jambi. Kejati akan kembali memanggil Feri Nursanti guna dimintai keterangan.

Kasus ini menyeret sejumlah nama, yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Hasan Basri Harun, Ade Lesmana Syuhada dan Ferry Nursanti selaku rekanan.

Kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan adanya dugaan korupsi pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun seluas 241.870 meter persegi dengan nilai Rp12,09 miliar pada 2005.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018