Jakarta, (Antaranews Jambi) - Tim negosiator Polri membebaskan seorang anggota kepolisian Brigadir Kepala (Bripka) Polisi Iwan Sarjana yang disandera narapidana teroris di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Iwan sudah berhasil kita bebaskan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal di Jakarta, Kamis.

Iqbal mengatakan petugas mengevakuasi dan membawa Iwan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, guna mendapatkan perawatan intensif.

Sebelumnya, kelompok narapidana teroris menyandera enam anggota kepolisian usai terlibat kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (8/5) malam.

Narapidana kasus terorisme itu membunuh lima anggota kepolisian yakni Aipda Denny Setiadi, Iptu Yudi Rospuji Siswanto, Brigadir Polisi Fandy Setyo Nugroho, Brigadir Satu Polisi Syukron Fadhli dan Brigadir Satu Polisi Wahyu Catur Pamungkas.

Sementara itu, petugas mengambil tindakan tegas terhadap seorang narapidana bernama Benny Syamsu lantaran berusaha melawan petugas dan berebut senjata api.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018