Jambi (Antaranews Jambi) - Tim gabungan Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap satu orang pelaku tindak kejahatan penggelapan sertifikat tanah yang masuk dalam Dapat Pencari Orang (DPO) kejaksaan karena kabur saat akan ada keputusan Kasasi MA.

DPO penggelapan sertifikat tanah yang berhasil ditangkap itu bernama Syafrudin (52), ditangkap pada Kamis (31/5) sekitar pukul 14.15 WIB saat berada di terminal Bandara Hang Nadim Batam, kata Asisten Intel Kejari Jambi, Dedie Trihariyadi, di Jambi, Kamis.

Pelaku atau tersangka diamankan tim Kejati setelah tiba menggunakan penerbangan dari Surabaya menuju Batam menggunakan pesawat Citilink dan ketika dia turun dari pesawat kita tunggu di Bandara Batam yang kemudian diamankan.

Tersangka Syafrudin disangka dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan sertifikat tanah yang berlokasi di Simpang III Sipin yang kasusnya sedang ditangani pihak kejaksaan dan kasusnya adalah pidana umum.

Syafrudin ditetapkan sebagai DPO berdasarkan putusan kasasi MA RI no. 1470K/Pid/2014 tertanggal 7 April 2015 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ terdakwa atas nama Syafrudin.

"Jadi pelaku atau terdakwa kita amankan berdasarkan amar putusan MA yang ada," kata Dedie Trihariyadi.

Tersangka tersebut akan dibawa ke Jambi oleh tim kejati dijadwalkan tiba di Jambi Kamis malam pukul 19.00 WIB dengan menggunakan pesawat Lion Air dari Batam tujuan Jambi.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018