Jambi, Antaranews Jambi - Kepolisian Resort (Polres) Batanghari berhasil menangkap terduga pembunuh bayi hasil aborsi di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi. 

"Pasca ditemukannya mayat bayi di Desa Pulau pada beberapa waktu yang lalu, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pembunuhan bayi tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jati Pratama di Muarabulian, Selasa. 

Dimas mengatakan ada tiga orang terduga yang berhasil diamankan yang berinisial WA, AS dan AD. Tiga orang terduga yang berhasil di amankan tersebut merupakan satu anggota keluarga. 

Sebelumnya pada tanggal 30 Mei 2018, warga Desa Pulau Kecamatan Muaratembesi di hebohkan dengan penemuan sesosok mayat bayi dalam keadaan mengenaskan. Diduga mayat bayi tersebut merupakan hasil aborsi yang dilakukan warga desa setempat. 

Dari penemuan mayat bayi tersebut, di lakukan penyelidikan oleh petugas Polres Batanghari. Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, berhasil di amanakan tiga orang terduga pelaku aborsi dan pembunuh bayi tersebut. 

"Bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang yang dilakukan oleh AS yang berusia 18 tahun terhadap saudara kandungnya WA yang berusia 15 tahun," kata Dimas. 

Sementara ibunya yang berinisial AD berperan dalam membantu WA untuk menggugurkan janin yang di kandung oleh WA.

"Tersangka WA dijerat pasal 77 ayat (a) jo pasal 45 (a) UU perlindungan anak dan untuk AS dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara karena  menyetubui anak dibawah umur dan untuk aborsi 10 tahun," kata Dimas Menambahkan. 

Sedangkan orang tuanya AD dikenakan pasal 55, karena turut serta dalam melakukan tindak kejahatan tersebut. 

 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018