Jambi, (Antaranews Jambi) - Seorang warga Kelurahan Buluran Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi menyerahkan seekor ikan aligator berukuran panjang 50 cm kepada petugas BKIPM Jambi setelah beberapa jam melakukan soslisasi larangan ikan predator dan invansif yang dilarang pemerintah.
 
Warga bernama Masrifah beralamat Jalan KH Amaji Nomor 70 Kelurahan Buluran, Kecamatan Tekanaipura Jambi menyerahkan satu ekor ikan aligator dengan berat tiga kilogram dan panjang 50 centimeter, kata Humas BKIPM Jambi, Sukarni, Rabu.
 
Penyerahan ikan predator tersebut bermula dari sosialisasi yang dilakukan BKIPM Jambi ke beberapa toko ikan hias dan warga Kota Jambi dan kemudian ada seorang warga yang menyerahkan ikan aligator kepada tim posko BKIPM.
 
Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi telah membuka posko penyerahan ikan predator seperti arapaima, alligator, piranha dan ikan dilarang lainnya.
 
Pendirian posko dilakukan seluruh Indonesia termasuk di Jambi itu sebagai tindak lanjut adanya pelepasan ikan predator arapaima di Sungai Brantas, Jawa Timur beberapa waktu lalu yang mengancam ekosistem ikan lokal.
 
Selain mendirikan Posko, BKIPM Jambi juga turun langsung ke masyarakat untuk mensosiliasikan tentang ikan-kan yang berbahaya dan buas dengan mendatangi sentra-sentra penjualan ikan hias dan eksotis yang ada di Kota Jambi.
 
Masyarakat maupun pedagang ikan hias tersebut dihimbau untuk secara sukarela menyerahkan ikan yang dilarang kepada para petugas BKIPM Jambi mulai tanggal 1 -31 Juli 2018 di Posko penyerahan ikan berbahaya dan invasife, sebagai wujud kepedulian lingkungan dan patuh hukum.
 
"Apabila sampai batas waktu berakhirnya  pembukaan posko ini, masih diketemukan jenis ikan yang berbahaya di masyarakat maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Sukarni.
 
Pemilik ikan piranha, aligator dan arapaima bakal dijerat hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda sebesar Rp2 miliar. Pasalnya, ikan tersebut termasuk dalam 152 jenis ikan yang dilarang sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang sifatnya berbahaya dan invasif sehingga dikhawatirkan mendominasi ekosistemnya.
 
Selain itu saat tim BKIPM Jambi turun melakukan sosialisasi dilapangan, menemukan puluhan jumlah ikan aligator yang termasuk ikan predator dan invansif di salah satu toko penjual ikan hias dikawasan Simpang Kawat, Kota Jambi.
 
Tim menemukan sekitar puluhan ekor aligator ukuran kecil sekitar 10 cm dan satu ekor dalam ukuran besar sekitar 30 cm dan kepada pemilik ikan tersebut diharapkan dapat menyerahkannya kepada posko sesuai batas waktu yang ditetapkan, kata Sukarni.***4***
 
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018