Jambi, 5/7 (Antara) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi selama semester I/2018 atau enam bulan terakhir ini melimpahkan 24 perkara narkoba ke kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.
 
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi, Agus Setiawan di Jambi, Rabu mengatakan selama enam bulan terakhir atau sejak Januari hingga Juni 2018, ada 24 perkara narkoba yang ditangani BNN dilimpahkan ke kejaksaan.
 
"Seluruh perkara tersebut sudah lengkap dan telah dilimpahkan berkas bersama para tersangkanya atau P21 dari penyidik BNN kepada Kejaksaan negeri setempat guna proses hukum selanjutnya," kata Agus.
 
Dari ke-24 perkara P21 narkoba yang ada pada semester satu tahun ini, 14 perkara yang ditangani oleh BNN Provinsi Jambi, kemudian empat kasus dari BNN kabupaten Batanghari dan masing-masing tiga kasus dari BNN Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur.
 
Peredaran narkoba dicJambi dinilai masih cukup tinggib dan BNN minta masyarakat untuk membantu melakukan sinergitas.
 
Markanya peredaran narkoba di Provinsi Jambi  hingga  menduduki  posisi  ke empat nasional sebagai Provinsi dengan peredaran narkoba tertinggi, maka Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi mengajak semua pihak untuk bisa bersinergi melakukan pencegahan dan pemberantasan.
 
Peredaran narkoba di provinsi Jambi telah menyeluruh hingga ke daerah-daerah. 
 
"Sesuai dengan daerahnya dimana semakin padat penduduknya akan semakin tinggi masuknya narkoba dan begitupula sebaliknya," kata Agus.
 
Agus mengaskan bukti peredaran tinggi di Jambi tersebut dengan tingginya mahalnya Jambi pada posisi ke empat peredaran narkoba tertinggi nasional
 
"Jambi sekarang pada posisi ke empat ini menunjukan perjuangan harus kita lakukan secara sinergi," kata Agus lagi.***2***
 
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018