Jambi, Antaranews Jambi - Pemerintah Kabupaten Batanghari hingga Bulan Juni 2018 telah menyalurkan 822 ton Beras Sejahtera (Rastra) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Di awal penyalurannya sempat terhambat karena data KPM dari pihak desa belum valid, namun saat ini sudah tidak ada kendala," kata Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Batanghari Syaiful di Muarabulian, Selasa.
Pada tahun 2018 ini terdapa 13.700 KPM Rastra di daerah itu. Setiap bulannya perkepala keluarga menerima 10 kilogram beras sejahtera tanpa di pungut biaya.
Syaiful mengatakan pada tahun 2018 ini terdapat 1.644 ton rastra yang akan di salurkan kepada KPM. Setiap bulannya bulog Provinsi Jambi menyalurkan 137 ton Rastra.
Sementara itu di awal Penyaluran Rastra, beberapa oknum perangkat desa ada melakukan pungli terhadap KPM. Sementara penyaluran rastra di tahun 2018 tersebut KPM tidak di kenakan biaya.
"Tidak ada alasan perangkat desa melakukan pungutan biaya, dari bulog sudah di gratiskan dan biaya transportasi menuju titik pembagian sudah di anggarakan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata Syaiful.
Masyarakat penerima manfaat di minta untuk melaporkan oknum perangkat desa yang masih melakukan pungutan terhadap penyaluran rastra kepada Bagian Ekbang setda daerah itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
"Di awal penyalurannya sempat terhambat karena data KPM dari pihak desa belum valid, namun saat ini sudah tidak ada kendala," kata Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Batanghari Syaiful di Muarabulian, Selasa.
Pada tahun 2018 ini terdapa 13.700 KPM Rastra di daerah itu. Setiap bulannya perkepala keluarga menerima 10 kilogram beras sejahtera tanpa di pungut biaya.
Syaiful mengatakan pada tahun 2018 ini terdapat 1.644 ton rastra yang akan di salurkan kepada KPM. Setiap bulannya bulog Provinsi Jambi menyalurkan 137 ton Rastra.
Sementara itu di awal Penyaluran Rastra, beberapa oknum perangkat desa ada melakukan pungli terhadap KPM. Sementara penyaluran rastra di tahun 2018 tersebut KPM tidak di kenakan biaya.
"Tidak ada alasan perangkat desa melakukan pungutan biaya, dari bulog sudah di gratiskan dan biaya transportasi menuju titik pembagian sudah di anggarakan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata Syaiful.
Masyarakat penerima manfaat di minta untuk melaporkan oknum perangkat desa yang masih melakukan pungutan terhadap penyaluran rastra kepada Bagian Ekbang setda daerah itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018