Jambi (Antaranews Jambi) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, Wein Arifin mengatakan pleno penetapan walikota dan wakil walikota Jambi terpilih pada Pilkada 2018 digelar setelah dikeluarkannya surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan Pilkada.
     
"Kita masih menunggu surat yang dikeluarkan MK yang diteruskan KPU RI, jika surat MK tersebut menyatakan tidak ada sengekata di Pilkada Kota Jambi maka kita segera menyusun agenda pleno penetapan walikota dan wakil walikota terpilih," katanya di Jambi, Rabu.
     
Wein mengatakan SK MK itu dikeluarkan pada 23 Juli 2018 mendatang, bagi daerah yang tidak ada sengketa diharus segera menetapkan kepala daerah terpilih.
     
"Jadi kita masih menunggu SK MK itu, untuk tanggal penetapan kepala daerah terpilih belum bisa kita pastikan," ujarnya.
     
Pilkada Kota Jambi diikuti dua pasangan calon yakni Abdullah Sani-Kemas Alfarizi nomor urut satu dan Syarif Fasha-Maulana nomor urut dua.
     
Dalam pleno rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilwako Jambi 2018 menyatakan pasangan calon walikota dan wakil walikota Jambi nomor urut dua, Fasha-Maulana unggul perolehan suara.
     
Fasha-Maulana memperoleh sebanyak 147.652 suara dan pasangan nomor urut satu, Abdullah Sani-Kemas Alfarizi memperoleh 117.435 suara dengan total suara yang sah yakni 265.087 suara.
     
Sementara dalam Pilkada ini tidak ada gugatan hasil Pilkada ke MK oleh pasangan calon yang tidak unggul. hanya saja tim paslon nomor urut satu menyatakan tidak bersedia untuk menandatangani hasil pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Jambi.
     
Meski tidak ada bubuh tanda tangan oleh tim paslon satu, itu tidak mengurangi hasil dari pleno.
 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018