Bengkulu (ANTARA Jambi) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bengkulu memperingatkan dua partai politik peserta Pemilu 2014 yang memasang atribut kampanye di rumah ibadah.
"Selain kita surati, kita laporkan juga ke KPU Kota Bengkulu, mereka memasang spanduk yang mengandung unsur kampanye di pagar gereja. Walaupun ucapan selamat Natal namun itu ada unsur kampanyenya," kata Ketua Panwaslu Kota Bengkulu Sugiharto di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan dua parpol tersebut yakni Partai Demokrat serta Partai Hanura yang memasang ucapan selamat Natal yang disertakan ajakan untuk mencoblos salah seorang calon legislatif dari partai tersebut.
"Satu spanduk lagi adalah spanduk milik organisasi sayap partai Nasdem, mereka juga memasang ucapan namun di spanduk juga ada gambar calegnya," kata dia.
Sugiharto mengimbau seluruh parpol peserta pemilu di daerah itu untuk menaati aturan kampanye yang berlaku sesuai dengan Peraturan KPU RI serta SK KPU Kota Bengkulu.
"Walaupun memberikan ucapan selamat atau bentuk lainnya, namun taatilah aturannya, jangan menjadi ajang pelanggaran kampanye, apalagi sampai pidana kampanye," kata dia.
Sugiharto menjelaskan spanduk tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Alat peraga kampanye tidak diperbolehkan dipasang di instansi pemerintahan bangunan sekolah serta rumah ibadah, pemasangannya juga harus sesuai dengan SK KPU Nomor 68 Tahun 2013 tentang zona alat peraga," kata Sugiharto.(Ant)