Jambi, Antaranews Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari menyatakan 24 bakal caleg di daerah itu tidak memenuhi syarat dalam pencalonan pemilihan anggota legislatif tahun 2019 mendatang.
"Dari 392 bakal caleg yang di daftarkan oleh partai, ada 24 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat," kata ketua KPU Kabupaten Batanghari A.Kadir di Muarabulian, Rabu.
A.Kadir mengatakan di tetapkannya 24 orang bakal caleg tersebut tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU daerah itu dari tanggal 1-7 agustus 2018.
24 bakal caleg tersebut diantaranya tidak melampirkan syarat-syarat pencalonan seperti surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, tidak melampirkan ijazah yang di legalisir, SKCK serta tidak melampirkan surat keterangan bebas narkoba. Ada 20 orang bakal caleg laki-laki dan empat orang bakal caleg wanita yang tidak memenuhi syarat tersebut.
"24 orang bakal caleg yang tidak memenuhi syarat pencalonan tersebut berasal dari enam partai dari 14 partai yang mendaftarkan bakal calegny," kata A.kadir.
Enam partai yang bakal calegnya tidak memenuhi syarat tersebut diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dua orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dua orang, Partai Perindo delapan orang, Partai Persatuan Pembangunan dua orang, Partai Bulan Bintang enam orang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) empat orang.
Selanjutnya, KPU daerah itu akan melakukan tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD yang dilaksanakan dari tanggal 8-12 agustus 2018. Selanjutnya dari tanggal 12-14 agustus 2018 akan di lakukan pengumuman DCS anggota DPRD dan presentase keterwakilan perempuan.
"Harapan kami setelah DCS di umumkan masyarakat dapat melihat calon-calon tersebut memberikan tanggapan terkait calon yang mendaftarakan diri menja anggota DPRD tersebut," kata A.Kadir menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
"Dari 392 bakal caleg yang di daftarkan oleh partai, ada 24 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat," kata ketua KPU Kabupaten Batanghari A.Kadir di Muarabulian, Rabu.
A.Kadir mengatakan di tetapkannya 24 orang bakal caleg tersebut tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU daerah itu dari tanggal 1-7 agustus 2018.
24 bakal caleg tersebut diantaranya tidak melampirkan syarat-syarat pencalonan seperti surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, tidak melampirkan ijazah yang di legalisir, SKCK serta tidak melampirkan surat keterangan bebas narkoba. Ada 20 orang bakal caleg laki-laki dan empat orang bakal caleg wanita yang tidak memenuhi syarat tersebut.
"24 orang bakal caleg yang tidak memenuhi syarat pencalonan tersebut berasal dari enam partai dari 14 partai yang mendaftarkan bakal calegny," kata A.kadir.
Enam partai yang bakal calegnya tidak memenuhi syarat tersebut diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dua orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dua orang, Partai Perindo delapan orang, Partai Persatuan Pembangunan dua orang, Partai Bulan Bintang enam orang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) empat orang.
Selanjutnya, KPU daerah itu akan melakukan tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD yang dilaksanakan dari tanggal 8-12 agustus 2018. Selanjutnya dari tanggal 12-14 agustus 2018 akan di lakukan pengumuman DCS anggota DPRD dan presentase keterwakilan perempuan.
"Harapan kami setelah DCS di umumkan masyarakat dapat melihat calon-calon tersebut memberikan tanggapan terkait calon yang mendaftarakan diri menja anggota DPRD tersebut," kata A.Kadir menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018