Jambi,  (Antaranews Jambi) - Anggota Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap seorang dukun tersangka kasus pencabulan yang melancarkan aksinya terhadap seorang wanita dengan modus bisa menggandakan uang milik korban dalam jumlah yang lebih banyak.

Pelaku bermodus dengan penggandakan uang yang kini diamankan polisi yakni BH (38) alias Pak De Jenggot warga  Desa Rawa Pudak, Kabupaten Muarojambi diringkus dirumahnya tanpa perlawanan, kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, Jumat.

Dalam menjalankan aksi cabulnya, dukun tersebut berjanji kepada korban dapat menggandakan uang yang dititipkan kepadanya. Dengan ritual dia melakukan aksinya sekaligus mencabuli korban dan jumlah korban ada beberapa orang yang telah melaporkan ke polisi.

Korban dari perbuatan tersangka BH tersebut yakni, DR warga Kota Jambi, AZ warga Kota Jambi, MS warga Sungai Gelam dan HT  warga Kota Jambi.

Terakhir tersangka melakukan aksinya pada 16 Juli 2018 di rumah korban yang berlokasi di Sungai Gelam, Muarojambi dan akhirnya atas laporan itu pelaku dibekuk dan yang bersangkutan masih diperiksa penyidik kata Anies Purnawan.

Seorang perempuan muda berinisial RY (20), warga Paal Merah, Kota Jambi, juga menjadi korban perbuatan tidak senonoh dari seorang dukun alias Pak De Jenggot dimana aksi tidak senonoh terhadap RY ini dilakukan saat BH melakukan ritual penggandaan uang.

Tidak terima dengan perbuatan BH korban lantas melapor ke Polda Jambi dan berkat laporan itu, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Dalam kejadian itu korban dan pelaku datang ke lokasi kejadian untuk melakukan ritual penggandaan uang. Awalnya, pelaku meminta korban masuk ke dalam kamar agar mengganti pakaian dengan menggunakan baju gamis, selain itu pelaku juga meminta korban membuka jilbab.

Selanjutnya pelaku meminta saksi MS yang juga ada dilokasi kejadian untuk membeli kemenyan dan minuman beralkohol merk Asoka dan oleh pelaku, korban diminta untuk meminum minuman beralkohol tersebut.

Ditambahkan Anies, saat korban dalam pengaruh alkohol, pelaku mulai menjalankan aksi ritual dan pada saat ritual berlangsung pelaku melakukan aksi cabulnya kepada korban yang sudah dipengaruhi alkohol.

"Untuk perbuatan tersangka yang masih diperiksa penyidik Polda Jambi dan perbuatannya dijerat dengan pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata Anies Purnawan.***2***

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018