Jambi (Antaranews Jambi) - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, melakukan pemusnahan total teradap hewan (eradikasi) 14 ekor ikan aligator yang diserahkan masyarakat dan pedagang ikan hias ke posko BKIPM.

Subseksi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi KBIPM Jambi, Paiman di Jambi, Kamis mengatakan setelah posko penerimaan ikan invansif dan predator resmi ditutup pada 31 Juli lalu, maka ada sebanyak 18 ekor ikan aligator yang diterima tim di posko yang akhirnya dilakukan eradikasi.

"Hari ini ada sebanyak 14 ekor ikan semuanya jenis aligator yang dieradikasi oleh tim dari BKIPM Jambi dengan cara dibius menggunakan minyak cengkeh yang dicampurkan ke air tempat ikan tersebut dan dalam waktu beberapa menit ikan itu mati," kata Paiman.

Setelah mati belasan ekor ikan aligator tersebut dikuburkan di dalam lubang yang telah dibuat petugas BKIPM.

Paiman menjelaskan, dari 18 ekor ikan jenis aligator yang diterima oleh tim posko penyerahan ikan invasif dan predator BKIMP Jambi, yang dimusnahkan melalui eradikasi ada sebanyak 14 ekor kemudian dikuburkan dan tiga ekor diserahkan ke kebun binatang Taman Rimba Jambi guna pendidikan kepada warga bahwa jenis ikan berbahaya itu dilarang.

Sedangkan satu ekor lagi yang sudah dieradikasi dikeringkan sebagai contoh dan disimpan dalam akuarium diletakkan di kantor BKIPM Jambi.

BKIPM Jambi masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang ikan hias di Provinsi Jambi untuk mendata dan menyerahkan ikan berbahaya dan predator seperti yang dilarang oleh pemerintah.

"Kepada masyarakat untuk bisa menyerahkan ikan -ikan yang berbahaya dan invasif tersebut ke pihak BKIPM Jambi dan jika masih ingin memeliharanya maka pihak BKIPM akan terus mendata dan memantu ikan yang dipelihari warga," kata Paiman.

BKIPM Jambi juga telah mendata warga yang sudah memelihara ikan berbahaya dan invansif tersebut, dengan akan terus mengkontrol pemeliharaanya dan jika warga sudah bosan memeliharinya pihak BKIPM Jambi akan menampungnya sehingga tidak dilepas liarkan di sungai yang alami.

"Ada kekhawatiran BKIPM jika ikan berbahaya dan predator tersebut dilepas ke sungai atau habitat alam, maka dikhawatirkan ikan tersebut akan memanggsa ikan lokal dan akan punah nantinya" kata Paiman.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018