Jambi, Antaranews Jambi – Pemerintah Kabupaten Batanghari akan melaksanakan pemilihan kepala desa dengan sistim Elektronik Voting (E-Voting) secara serentak bergelombang dalam tiga tahap.

“Pilkades E-Voting ini akan dilaksanakan pada tanggal 24 september, 27 september dan 11 desember 2018,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Batanghari Akmaludin di Muarabulian, Senin.

Pada tahap pertama akan ada enam desa yang melaksanakan pilkades E-Voting tersebut, diantaranya Desa Malapari, Napal Sisik, Teluk, Senaning, Kubu Kandang dan Desa Kuap. Pada tahap kedua akan ada lima desa yang akan melaksanakan pilakdes E-Voting tersebut, diantaranya Desa Tapah Sari, Belanti Jaya, Danau Embat, Kampung Baru, dan Desa Batu Sawar.

Dan pada tahap ketiga, akan ada empat desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa dengan sistim E-Votng tersebut, diantaranya Desa Olak Rambahan, Teluk Ketapang, Pelayangan dan Desa Simpang Karmeo.

Dilaksanakannya pilkades E-Voting tersebut dalam tiga tahap dikarenakan peralatan pemilihan E-Voting yang akan di gunakan jumlahnya terbatas. Sehingga harus dilakukan dalam beberapa tahap.

“Saat ini tahapan yang dilakukan yakni pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) ditingkat desa,” kata Akmaludin.

Setelah PPS dan KPPS ditingkat desa tersebut di bentuk, barulah PPS dan KPPS mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal Calon Kepala Desa (Bakal Cakades) yang akan mengikuti pemilihan kepala desa E-Voting tersebut. Dan setelah dilakukan pendaftaran maka akan dilakukan seleksi Cakades oleh PPS dan KPPS.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang pilkades atas perubahan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pilkades, terdapat beberapa persyaratan yang harus di lengkapi oleh bakal Cakades yang akan melakukan pendaftaran.

Diantaranya berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Minimal berusia 25 tahun. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih.

“Maksimal hanya ada lima Cakades yang akan mengikuti pemilihan kepala desa E-Voting tersebut, namun jika hanya terdapat satu Cakades, maka Cakades tersebut akan melawan kotak kosong,” kata Akmaludin menambahkan.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018