Jambi (Antaranews Jambi) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyetujui KUA-PPAS Pemprov Jambi 2019 melalui sidang paripurna di DPRD setempat, Selasa.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston didampingi Wakil Ketua Chumaidi Zaidi dan Ar Syahbandar dan dihadiri langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar.

Dalam paripurna pengambilan keputusan dewan terhadap KUA-PPAS APBD Pemprov Jambi tahun 2019 itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD melalui juru bicara, Bustami Yahya menyampaikan hasil pembahasan KUA PPAS APBD 2019 yang sebelumnya telah dibahas bersama. Bustami mengatakan pendapatan Pemprov Jambi tahun anggaran 2019 disahkan sebesar Rp4,092 triliun dan belanja daerah Rp4,388 triliun.
     
Bustami menjelaskan, sumber pendapatan Pemprov Jambi itu yakni dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,524 triliun lebih. Terdiri dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp1,296 triliun lebih, retribusi daerah sebesar Rp23,650 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp34,115 miliar dan lain- lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 170,363 miliar.
    
Sedangkan pendapatan dari dana perimbangan pada KUA PPAS APBD Tahun 2019 sebesar Rp2,566 triliun lebih terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak/bukan pajak sebesar Rp336,170 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp1,400 triliun lebih, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp829,177 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp1,488 miliar.
     
Untuk belanja daerah pada KUA PPAS 2019 dialokasi sebesar Rp4,388 triliun lebih atau lebih tinggi dari pendapatan Pemprov Jambi. Belanja daerah dialokasi untuk belanja langsung pada perangkat daerah sebesar Rp1,761 triliun dengan alokasi anggaran untuk urusan wajib pelayanan dasar seperti infrastuktur, pendidikan, kesehatan dan sosial sebesar Rp1,299 triliun lebih.
     
Kemudian alokasi untuk urusan wajib non pelayanan dasar atau untuk anggaran dinas sebesar Rp 119,774 miliar, urusan pilihan sebesar Rp99,971 miliar dan urusan pemerintahan fungsi penunjang sebesar Rp242,021 miliar.
     
Selanjutnya alokasi belanja tidak langsung dialokasikan sebesar Rp2,626 triliun lebih yang sebagian besar dialokasikan untuk belanja gaji pegawai sebesar Rp1,346 triliun.
     
"Adapun alokasi untuk menunjung program Jambi Tuntas 2021 yang diperuntukan bagi pengadaan alat berat dan alat pendukung lainnya serta bantauan dana desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi sebesar Rp131,066 miliar," kata Bustami.
     
Bustami menjelaskan berdasarkan pendapatan daerah yang dibandingkan dengan kebutuhan belanja tahun 2019, maka penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari perkiraan silpa tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp210,709 miliar.
     
"Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah yang dialokasikan untuk penyertaan modal (investasi) pemda sebesar Rp15 miliar. Sehingga pembiyaan netto yang tersaji pada KUA PPAS 2019 sebesar Rp195,709 miliar," kata Bustami menjelaskan.
     
Dengan diesetujuinya KUA-PPAS Pemprov Jambi 2019 itu, DPRD meminta Pemprov Jambi mengoptimalkan program dan kegiatannya lebih fokus kepada peningkatan perekonomian masyarakat yang saat ini sedang terpuruk serta untuk pencapaian target dan sasaran dalam perubahan RPJMD Provinsi Jambi tahun 2016-2021.
     
Kemudian program kegiatan yang dijalankan harus menciptakan sumber-sumber pendapatan baru mengingat tingkat ketergantungan Pemprov Jambi terhadap pemerintah pusat masih cukup tinggi.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018