Jambi (Antaranews Jambi) - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi sedang mengembangkan kasus dua orang pemuda warga Sumatera Selatan sebagai pemilik 336 butir pil ekstasi yang ditangkap saat sedang di salah satu salon dan karaoke di Kota Jambi.
Kedua orang tersangka pemilik ekstasi sebanyak 336 yakni Angga Martadinata (22), dan Eko Wiji Mulyono (19) keduanya merupakan warga Musi Banyuasin Sumatera Selatan diringkus tanpa perlawanan oleh tim Satre Narkoba Polresta Jambi pada Minggu lalu (2/9), kata Kapolresta Jambi, Kombes pol Ahmad Fauzi Dalimunthe, Rabu.
Keduanya ditangkap oleh tim satnarkoba secara terpisah dimana awalnya polisi menangkap tersangka Angga Martadinata di tempat salon didalam room karaoke yang mengaku menggunakan ekstasi dan selanjutnya rekannya Eko kemudian dibekuk.
Fauzi mengatakan, setelah mengamankan seorang tersangka tersebut pihaknya melakukan pengembangan yang diperoleh dari keterangan tersangka pertama jika masih terdapat pil ekstasi yang tersimpan di tempat rekannya bernama Tobi kabur dan kini masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO).
Sesampainya di rumah kontrakan Tobi, tim Polresta Jambi langsung melakukan penggeledahan ternyata pil ekstasi tersebut telah di bawa pergi oleh tersangka Eko Wiji Mulyono atas perintah Tobi.
Kemudian polisi menuju lokasi yang di maksud dan sampai di lokasi tersebut, tim melakukan penggeledahan namun, belum sempat melakukan penggeledahan, muncul tersangka Eko sehingga langsung diringkus.
"Kita geledah dan ditemukan sejumlah barang bukti ratusan pil ekstasi tersebut dan kasus itu kini sedang dikembangkan untuk memburu pelaku lainnya," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
Kedua orang tersangka pemilik ekstasi sebanyak 336 yakni Angga Martadinata (22), dan Eko Wiji Mulyono (19) keduanya merupakan warga Musi Banyuasin Sumatera Selatan diringkus tanpa perlawanan oleh tim Satre Narkoba Polresta Jambi pada Minggu lalu (2/9), kata Kapolresta Jambi, Kombes pol Ahmad Fauzi Dalimunthe, Rabu.
Keduanya ditangkap oleh tim satnarkoba secara terpisah dimana awalnya polisi menangkap tersangka Angga Martadinata di tempat salon didalam room karaoke yang mengaku menggunakan ekstasi dan selanjutnya rekannya Eko kemudian dibekuk.
Fauzi mengatakan, setelah mengamankan seorang tersangka tersebut pihaknya melakukan pengembangan yang diperoleh dari keterangan tersangka pertama jika masih terdapat pil ekstasi yang tersimpan di tempat rekannya bernama Tobi kabur dan kini masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO).
Sesampainya di rumah kontrakan Tobi, tim Polresta Jambi langsung melakukan penggeledahan ternyata pil ekstasi tersebut telah di bawa pergi oleh tersangka Eko Wiji Mulyono atas perintah Tobi.
Kemudian polisi menuju lokasi yang di maksud dan sampai di lokasi tersebut, tim melakukan penggeledahan namun, belum sempat melakukan penggeledahan, muncul tersangka Eko sehingga langsung diringkus.
"Kita geledah dan ditemukan sejumlah barang bukti ratusan pil ekstasi tersebut dan kasus itu kini sedang dikembangkan untuk memburu pelaku lainnya," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018