Jambi (Antaranews Jambi) - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi sedang mengembangkan kasus dua orang pemuda warga Sumatera Selatan sebagai pemilik 336 butir pil ekstasi yang ditangkap saat sedang di salah satu salon dan karaoke di Kota Jambi.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018