Polresta Jambi menangkap seorang kurir sabu yang membawa 13 paket sedang narkoba jenis sabu dengan berat 200 gram dan 515 butir pil ekstasi.
" Kami berhasil mengamankan satu orang kurir sabu yang sering bertransaksi narkoba di Kota Jambi," kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama di Jambi Kamis.
Penangkapan kurir sabu ini terjadi di Jalan Singosari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Adapun kurir sabu yang ditangkap yakni J (34) warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Dia mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di rumah pelaku.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penggeledahan pada rumah pelaku.
Alhasil dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti narkoba yang tersimpan dalam tas sandang yang tersimpan di dalam toples di dekat pot bunga depan jendela rumah pelaku.
Niko menyampaikan pelaku mendapat upah dari bandar berinisial D sebesar Rp15 juta menjadi kurir narkoba. Saat ini, bandar berinisial D tersebut sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Tidak hanya itu saja, Satresnarkoba Polresta Jambi juga mengamankan barang bukti lain seperti empat buah klip bening ukuran besar, enam buah klip bening ukuran sedang, satu buah tas sandang dan toples tempat menyimpan narkoba serta dua unit handphone untuk alat komunikasi.
Atas kejadian ini pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.