Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30,1 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 14.958 butir.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji di Jambi, Rabu, mengatakan barang bukti narkotika tersebut berasal dari Pekanbaru dan rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan."Ada empat orang kurir yang kami tangkap, yakni YF, CD, ZI, dan BN yang merupakan warga Pekanbaru," katanya.
Barang bukti narkotika beserta empat orang kurir tersebut diamankan di kawasan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi pada Senin (27/3).Selain mengamankan barang bukti narkotika dan empat orang tersangka, papar dia, tim mengamankan pula dua unit mobil yang digunakan para pelaku.
Thomas mengatakan apabila satu gram sabu dapat digunakan untuk lima orang maka yang terselamatkan sebanyak 150.671 jiwa dan satu butir pil ekstasi apabila digunakan untuk satu orang maka yang terselamatkan 14.958 jiwa sehingga total keseluruhan yang terselamatkan 165.629 jiwa.Kemudian, apabila satu gram sabu seharga Rp1,3 juta maka total nilai barang bukti sabu seberat kurang lebih 30,1 kilogram senilai Rp39,174 miliar, sedangkan barang bukti satu butir pil ekstasi jika seharga Rp250 ribu maka total nilai barang bukti pil ekstasi sejumlah 14.958 butir bernilai Rp3,739 miliar sehingga total keseluruhan mencapai Rp42,914 miliar.
Thomas mengatakan barang bukti ini akan dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jambi gagalkan peredaran 30 kilogram sabu