Jambi  (Antaranews Jambi) - Anggota Diresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap seorang kurir narkoba jaringan internasional dari Aceh menuju Jambi dengan barang bukti delapan kilogram sabu-sabu senilai Rp16 miliar dengan modus disimpan dalam ban serap mobil.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018