Jambi, Antaranews Jambi - Kelompok masyarakat Gunung Kembang di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi mengajukan gugatan "class action" terhadap dua perusahaan pertambangan batubara di daerah itu yaitu PT Karya Bumi Pratama dan PT Charitas Energi Indonesia.
"Gugatan ini didasari oleh lahan masyarakat yang rusak akibat aktifitas pertambangan perusaahaan batubara tersebut, karena jarak 'stockfile' hanya berjarak 300 meter dari pemukiman warga," kata kuasa hukum kelompok masyarakat penggugat perkara tersebut, Doni Martin ditemui di Pengadilan Negeri Sarolangun, Rabu.
Ia mengatakan selain itu dari kelompok masyarakat mengeluhkan jalan aksesnya melalui perkebunan masyarakat, sehingga pepohonan menjadi rusak. Bila hujan terkena cipratan yang mengering dan lengket di pepohonan, sehingga karet tidak bisa disadap lagi.
Pantauan persidangan pembukan perkara itu, hanya berlangsung singkat karena ada beberapa pihak tergugat tidak hadir di persidangan tersebut.
"Ada tergugat yang tidak hadir, diantaranya pihak perusahaan PT Karya Bumi Pratama sudah jelas-jelas dia berdomisili disini tapi tidak hadir. Kedua ada juga pihak PT Charitas Energi Indenesia juga belum hadir," katanya.
Ia menjelaskan bila pihak-pihak itu tidak hadir lagi, maka gugatan ini akan terus berjalan, akibatnya sehingga tergugat dianggap menggunakan haknya sebagai tergugat. Ia berharap mereka nanti hadir dipersidangan berikutnya.
"Karena bagaimanapun ini adalah persoalan hukum, bukan lagi persoalan antara warga dan perusahaan. Tuntutan kita itu, bila masyarakat yang lahannya rusak itu diganti apalagi mengacu pada undang-undang mineral batubara (binerba)," kata Doni.
Ia menyebut bahwa hal itu sudah diatur dalam undang-undang minerba, bahwa sebelum menjalankan operasi perusahaan harus membebaskan terlebih dahulu lahan masyarakat dan tidak boleh langsung beroperasi saja, sehingga tidak menjadi konflik di lapangan.
"Kita diberikan waktu hingga tiga minggu kedepan, itu tanggal 9 Oktober untuk sidang yang kedua. Namun statement dari majelis hakim apabila dipanggil dua kali tidak hadir, maka persidangan akan berjalan terus," kata Doni.
Ia menyebutkan sudah tiga kali melayangkan somasi kepada dua perusahaan tersebut, namun hingga saat ini tidak ada respon.
Menanggapi hal itu, pihak perusahaan yang tidak hadir dalam persidangan tersebut, ketika diminta tanggapan hanya menanggapi singkat terkait persoalan itu. Perwakilan pihak PT Charitas Energi Indonesia berhasil dihubungi.
"Wah, 'no coment' dulu terkait persoalan itu," kata Kepala Konsesi PT Charitas Energi Indonesia Boby Manurung.
Dalam perkara ini, selain dua perusahaan tersebut yang menjadi tergugat lainnya Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
"Gugatan ini didasari oleh lahan masyarakat yang rusak akibat aktifitas pertambangan perusaahaan batubara tersebut, karena jarak 'stockfile' hanya berjarak 300 meter dari pemukiman warga," kata kuasa hukum kelompok masyarakat penggugat perkara tersebut, Doni Martin ditemui di Pengadilan Negeri Sarolangun, Rabu.
Ia mengatakan selain itu dari kelompok masyarakat mengeluhkan jalan aksesnya melalui perkebunan masyarakat, sehingga pepohonan menjadi rusak. Bila hujan terkena cipratan yang mengering dan lengket di pepohonan, sehingga karet tidak bisa disadap lagi.
Pantauan persidangan pembukan perkara itu, hanya berlangsung singkat karena ada beberapa pihak tergugat tidak hadir di persidangan tersebut.
"Ada tergugat yang tidak hadir, diantaranya pihak perusahaan PT Karya Bumi Pratama sudah jelas-jelas dia berdomisili disini tapi tidak hadir. Kedua ada juga pihak PT Charitas Energi Indenesia juga belum hadir," katanya.
Ia menjelaskan bila pihak-pihak itu tidak hadir lagi, maka gugatan ini akan terus berjalan, akibatnya sehingga tergugat dianggap menggunakan haknya sebagai tergugat. Ia berharap mereka nanti hadir dipersidangan berikutnya.
"Karena bagaimanapun ini adalah persoalan hukum, bukan lagi persoalan antara warga dan perusahaan. Tuntutan kita itu, bila masyarakat yang lahannya rusak itu diganti apalagi mengacu pada undang-undang mineral batubara (binerba)," kata Doni.
Ia menyebut bahwa hal itu sudah diatur dalam undang-undang minerba, bahwa sebelum menjalankan operasi perusahaan harus membebaskan terlebih dahulu lahan masyarakat dan tidak boleh langsung beroperasi saja, sehingga tidak menjadi konflik di lapangan.
"Kita diberikan waktu hingga tiga minggu kedepan, itu tanggal 9 Oktober untuk sidang yang kedua. Namun statement dari majelis hakim apabila dipanggil dua kali tidak hadir, maka persidangan akan berjalan terus," kata Doni.
Ia menyebutkan sudah tiga kali melayangkan somasi kepada dua perusahaan tersebut, namun hingga saat ini tidak ada respon.
Menanggapi hal itu, pihak perusahaan yang tidak hadir dalam persidangan tersebut, ketika diminta tanggapan hanya menanggapi singkat terkait persoalan itu. Perwakilan pihak PT Charitas Energi Indonesia berhasil dihubungi.
"Wah, 'no coment' dulu terkait persoalan itu," kata Kepala Konsesi PT Charitas Energi Indonesia Boby Manurung.
Dalam perkara ini, selain dua perusahaan tersebut yang menjadi tergugat lainnya Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018