Jambi (Antaranews Jambi) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi Fachrori Umar mengatakan perjanjian kerja sama antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di provinsi itu mendukung sinergitas dalam pemberantasan korupsi.
    
Hal tersebut dikatakannya usai menyaksikan penandatangan kerja sama APIP dan APH meliputi pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort se-Provinsi Jambi di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Selasa.
    
Fachrori mengatakan perjanjian kerja sama tersebut bertujuan agar menjadi pedoman operasional dalam melakukan koordinasi untuk mendukung sinergitas kerja sama di antara para pihak, dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
    
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan 11 bupati/walikota dan 11 Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten/kota serta 11 Kepala Kepolisian Resort se-Provinsi Jambi.
    
"Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan agar terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah," kata Fachrori.
    
Fachrori menjelaskan, perjanjian kerja sama yang ditandatangani merupakan tonggak yang penting dalam penegakan hukum. Namun dengan adanya perjanjian ini bukan berarti APIP mau ambil ahli ataupun intervensi, tetapi untuk bersinergi sebelum ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
    
Mencegah dan memberantas perilaku korupsi bukan pekerjaan yang mudah karena membutuhkan komitmen serta kesadaran yang tulus dan ikhlas dari semua penyelenggara pemerintahan.
    
"Saya berharap kepada para bupati dan walikota agar dapat melaksanakan perjanjian kerja sama antara bupati/walikota dengan Kajari dan Kapolres demi terselenggaranya pelayanan yang baik kepada masyarakat," ujarnya.
    
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih mengatakan latarbelakang pentingnya perjanjian kerja sama tersebut agar tidak terjadi kegamangan penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak.
    
Menurut Sri, pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama antara APIP dan APH dalam menangani pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi di tingkat pemerintah kabupaten kota se-Provinsi Jambi merupakan bukti bahwa koordinasi dan sinergi antar instansi pemerintah telah berjalan untuk mengawal, menjaga dan mendorong pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah agar menjadi lebih baik .
    
"Sama-sama kita pahami bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan suatu contoh perubahan atau terobosan baru dalam proses penegakan hukum pidana pada penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Sri.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018