Jambi, (Antaranews Jambi) - Tiga terdakwa kasu tindak pidana korupsi pengadaan baju dinas anggota DPRD Muarojambi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi divonis masing-masing dengan hukuman satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Dedi Mucthi Nugroho, Selasa, memvonis satu tahun penjara kepada ketiga terdakwa korupsi pengadaan baju dinas anggota DPRD Muarojambi yakni terdakwa Samsul Bahari, anggota dewan periode 2009-2014, terdakwa Zahadi selaku Sekretariat Dewan (Sekwan) dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Mansurdin selaku rekanan dari Direktur CV Pinang Tunggal.
Majelis Hakim, Dedi Muchti Nugroho, dalam membacakan vonis kepada ketiga terdakwa secara terpisah mengatakan terdakwa, Samsul Bahari, Zahadi, dan Mansurdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhi hukuman penjara kepada para terdakwa selama satu tahun dan tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan kepada terdakwa Mansurdi uang pengantin sebesar Rp20 juta dengan masa pembayaran selama satu bulan. Sementara itu terdakwa Samsul Bahari, juga dikenakan uang pengganti Rp234 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak mengganti dalam jangka waktu satu bulan, harta benda milik terdakwa akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun apabila tidak juga memenuhi, akan diganti pidana kurungan selama enam bulan.” kata hakim Dedi Muchti Nugroho.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Zahadi dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan. terdakwa Mansurdin dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan serta Samsul Bahari dituntut 18 bulan penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan selain itu diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp234.552.632 subsider enam bulan.
Untuk diektahui, tiga terdakwa terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas anggota dewan senilai Rp923 juta lebih dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagnunan (BPKP) Provinsi Jambi, menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 355 juta.
Proyek pengadaan pakaian dinas terdiri dari Pakaian Sipil harian (PSH) sebanyak 70 stell, dengan harga satuan Rp3.390.000. Pakaian Sipil Lengkap (PSL) 35 stel harga satuan Rp3.224.000, lalu Pakaian Sipil Resmi (PSR) 70 stel harga satuan Rp3.590.000.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Dedi Mucthi Nugroho, Selasa, memvonis satu tahun penjara kepada ketiga terdakwa korupsi pengadaan baju dinas anggota DPRD Muarojambi yakni terdakwa Samsul Bahari, anggota dewan periode 2009-2014, terdakwa Zahadi selaku Sekretariat Dewan (Sekwan) dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Mansurdin selaku rekanan dari Direktur CV Pinang Tunggal.
Majelis Hakim, Dedi Muchti Nugroho, dalam membacakan vonis kepada ketiga terdakwa secara terpisah mengatakan terdakwa, Samsul Bahari, Zahadi, dan Mansurdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhi hukuman penjara kepada para terdakwa selama satu tahun dan tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan kepada terdakwa Mansurdi uang pengantin sebesar Rp20 juta dengan masa pembayaran selama satu bulan. Sementara itu terdakwa Samsul Bahari, juga dikenakan uang pengganti Rp234 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak mengganti dalam jangka waktu satu bulan, harta benda milik terdakwa akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun apabila tidak juga memenuhi, akan diganti pidana kurungan selama enam bulan.” kata hakim Dedi Muchti Nugroho.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Zahadi dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan. terdakwa Mansurdin dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan serta Samsul Bahari dituntut 18 bulan penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan selain itu diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp234.552.632 subsider enam bulan.
Untuk diektahui, tiga terdakwa terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas anggota dewan senilai Rp923 juta lebih dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagnunan (BPKP) Provinsi Jambi, menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 355 juta.
Proyek pengadaan pakaian dinas terdiri dari Pakaian Sipil harian (PSH) sebanyak 70 stell, dengan harga satuan Rp3.390.000. Pakaian Sipil Lengkap (PSL) 35 stel harga satuan Rp3.224.000, lalu Pakaian Sipil Resmi (PSR) 70 stel harga satuan Rp3.590.000.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018