Jambi,  (Antaranews Jambi) - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi terus melakukan pengembangan terkait penangkapan Rohim (53), kurir sabu-sabu seberat lebih kurang delapan kilogram dengan memburu bandarnya yang ada di Aceh.

Kasubdit III Ditresnarkoba Pol Jambi AKBP Iwan Sayuti Ahmad, di Jambi Sabtu mengatakan, terkait pengembangan kasus tersebut pihaknya melakukan koordinasi dengan Polda Aceh untuk menelusuri bandar yang memerintahkan Rohim untuk membawa delapan kg sabu tersebut ke Jambi dan berhasil ditangkap sebelum diedarkan.

"Kita sedang berkoordinasi dengan Polda Aceh terkait pengembangan kasus ini dan pihaknya bertekad akan membongkar kasus tersebut,” kata Iwan Sayuti.

Kepolisian Jambi masih terus menelusuri keberadaan sang bandar tersebut dan koordinasi dengan Polda Aceh masih terus dilakuman guna melakukan penelusuran dan bisa menangkap bandar yang diduga ada di Aceh.

Dalam kasus ini, tersangka Rohim yang merupakan warga RT 13 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, ditangkap pada saat melintas di depan Mapolres Muarojambi, pada Jumat 14 September lalu dengan menggunakan mobil pribadi.

Saat itu, Rohim tengah mengendarai mobil Suzuki Carry nopol BG 9835 B dan sabu-sabu tersebut disimpannya di dalam ban cadangan mobil tersebut yang diletakkan dibawah namun saat diperiksa petugas mencurigainya sehingga bisa terungkap kasusny.

Awalnya, saat dilakukan penggeledahan petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti. Mobil yang dikendarai Rohim lantas dibawa ke sebuah bengkel di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, guna dilakukan penggeledahan lebih lanjut.

Akhirnya, petugas kepolisian menemukan sejumlah paket sabu-sabu dengan berat lebih kurang delapan kg, disembunyikan di dalam ban cadangan dan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut dibawa Rohim dari Medan dengan tujuan Jambi atas perintah bandar dari Aceh.***2***

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018