Jambi (Antaranews Jambi) - Kelanjutan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo  tahun anggaran 2015 dengan empat orang terdakwa yang saling bersaksi pada persidangan mereka di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu.

Sidang yang digelar dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Muchti Nugroho, oleh jaksa penuntut umum menghadirkan keempat terdakwa sekaligus sebagai saksi.

Dalam persidangan keempat saksi yang juga terdakwa menceritakan awal pembangunan embung tersebut. Pembangunan embung ini tidak mencapai 100 persen hanya 80 persen yang dikerjakan.

Dalam kasus ini yang menyeret empat terdakwa yaitu Sarjono selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo, Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Faisal Utama selaku Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa dan Jonaita Nasir rekanan.

Dalam persidangan pihak penasehat hukum meminta salah seorang terdakwa sekaligus saksi Faisal Utama untuk menjelaskan kemana saja uang tersebut digunakan.

"Saya terima sebanyak Rp425 juta dengan rincian Rp150 juta untuk sewa alat, Rp120 juta untuk minyak dan sisanya untuk kebutuhan pembangunan lainnya," kata terdakwa Faisal.

Sementara itu untuk terdakwa lainnya memberikan keterangan di persidangan masalah proses proyek hingga pada tahun 2016 salah satu bagian bangunan embung tersebut ada yang runtuh karena tidak sesuai dengan pekerjaan dalam anggaran proyek tersebut.

Perbuatan keempat terdakwa secara primair diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi yang meringankan dari masing-masing terdakwa dipersidangan mendatang.***2***



 

Pewarta: Irzan/Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018