Jambi (Antaranews Jambi) - Fraksi Bintang Keadilan DPRD Provinsi Jambi mengusulkan agar Pemprov Jambi dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan menyertakan aturan tentang kewajiban perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas.

"Fraksi Bintang Keadilan mengusulkan agar ada kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari jumlah pekerja/buruh di perusahaan," kata juru bicara Fraksi Bintang Keadilan, Sri Fatmawati.

Usulan tersebut disampaikan Fraksi Keadilan dalam paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (17/10) dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Ranperda Pemprov Jambi yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Ranperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sri mengatakan, dalam Ranperda tersebut juga harus diatur secara rinci termasuk pengaturan tentang reward and punisment terhadap perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas lebih dari dua persen atau kurang dari dua persen.

"Agar Perda itu nantinya dapat berdaya guna dan dirasakan manfaatnya khususnya bagi penyandang disabilitas," kata Sri.

Selain itu, Fraksi Bintang Keadilan juga mengusulkan agar Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan itu juga mengatur secara jelas tentang larangan pungutan dalam rekrutmen tenaga kerja dan pelaksanaan penyelengaraan Balai Latihan Kerja (BLK) digratiskan.

Kemudian Fraksi Bintang Keadilan juga mengusulkan agar dalam Ranperda itu diatur tentang larangan menahan dokumen asli karyawan sebagai jaminan. Seperti KTP, SIM, akte Kelahiran, KK, ijazah dan sertifikat.

Tidak hanya itu, Fraksi Bintang Keadilan juga mengusulkan agar diatur larangan mempekerjakan karyawati pada malam hari dan disaat masa menyusui hingga usia bayi enam bulan.

"Hal ini sejalan dengan program pemerintah tentang kewajiban ibu memberikan ASI eksklusif kepada bayinya selama enam bulan," kata Sri menambahkan.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018