Jambi, 22/10 (Antara) - Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pipanisasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun anggaran 2009-2010 dengan terdakwa mantan Kadis PU Tanjabbar, Hendri Sastra yang telah merugikan negara Rp18,4 miliar itu digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, I Putu Eka Suyantha dalam dakwaan yang dibacakan,Senin, menyatakan terdakwa secara bersama-sama dengan Wendi Leo Heriawan, Burlian Darhim, Sabar Barus, dan Ery Dahlan dalam kurun waktu 2009 hingga 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum Tipikor.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa dalam dakwaan dianggap mengetahui pendatangganan proyek pipanisadi pada tahun 2010 yang sebelumnya telah ditanda tanggani, Burlian Darhim selaku PPK, dan Direktur PT Batu Artha Mandiri yakni Ketut Ardiartha.

Terdakwa Hendri Sastra juga disebut telah melakukan kesalahan dalam melakukan perjanjijan kontrak I dan Kontrak II terkai dengan pembayaran proyek pipanisasi tersebut yang telah dibayarkan terlebih dahulu sehingga meyalahi aturan.

Khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada dilapangan. Klausul cara pembayaran prestasi pekerjaan yang dituangkan dalam kontrak induk, kontrak anak I dan kontrak anak II tersebut bertentangan juga dengan syarat-syarat umum kontrak.

"Yang mengatur bahwa pembayaran prestasi pekerjaan hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada dilapangan," kata JPU I Ketut Eka.

Selain itu dalam dakwaan jaksa terdakwa Hendri Sastra juga disebut mengetahui pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana air bersih Tebing Tinggi-Kuala Tungkal Tahap II, Kecamatan Tebing Tinggi-Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2009-2010 (multi years) telah jadi pengalihan tanggungjawab pekerjaan dari Ketut Ardiartha selaku Direktur Utama PT Batu Artha Mandiri kepada Wendi Leo Heriawan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Hendri Sastra telah memperkaya, Wendi Leo Herianwan selaku Kuasa Direktur  PT Batu Artha Mandiri hal itu disebabkan telah melakukan pembayaran atas kontrak anak ke-II, pada saat progres fisik mencapai 98,66 persen. Sehingga melakukan pembayaran sebesar Rp10,6 miliar.

Selain itu cara pembayaran tersebut, terdapat pembayaran lain yang dilakukan secara transfer oleh terdakwa kepada Wendi Leo Heriawan pada Juni 2010, melalui rekening Bank Jambi pada Kantor Cabang Utama Nomor 010 174 6771 dan melakukan pembayaran atas kontrak anak II yakni sebesar Rp400 Juta lebih setelah dikurangi dengan pajak sebesar Rp353 juta saat pengerjaan masih 99 persen.

Pencarian lainnya juga dilakukan kepada Sabar Barus selaku Pelaksana Harian Kadis PU, Kabupaten Tanjabbar pada 2010 saat itu pengerjaan yang dilakukan PT Batu Artha Mandir tidak terlaksana. Sebagai pihak yang menggantikan posisi terdakwa sebagai Pengguna Anggaran Tahun 2010.

"Atas pecarian semua anggaran tersebut dianggap tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang sah sebagaimana setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap," kata JPU  I Putu Eka Suyantha.

Akibat Perbuatan tersebut  berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jambi tahun 2017 telah merugikan keuangan negara  negara sebesar Rp18,4 miliar dan atas kerugian tersebut terdakwa didakwa Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***2***


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018