Jambi,  (Antaranews Jambi) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mencatat pada Pemilu 2019 dipastikan ada sebanyak 2.007 orang warga Suku Anak Dalam (SAD) yang ada di Provinsi Jambi dipastikan menggunakan hak pilihnya pada Pilpres dan Pileg pada 17 April mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Jambi,  Ahdiyenti di Jambi Senin, mengatakan setelah didata ada sebanyak dua ribu tujuh orang (2.007) orang rimba atau warga Suku Anak Dalam dipastikan akan mengikuti Pemilu 2019 dengan menggunakan hak pilihnya.

Sama seperti warga negara lainnya, dimana warga SAD di Jambi juga dipastikan akan mendapatkan hak pilihnya pada pemilu mendatang seperti pada pemilu sebelumnya, namun pihak KPU tidak mengugkapkan data jumlah pemilik sebagai perbandingannya.

KPU Provinsi Jambi juga telah mendata Daftar Pemilih Tetap (DPT), terakhir berjumlah 2.389.462 calon pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.205.518 dan data calon pemilih wanita 1.183.944 dan di Jambi ada 11.311 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ahdiyenti, mengatakan warga SAD ada sebanyak 77,5 persen yang bisa ikut Pemilihan Umum 2019. Namun data baru masuk hanya 1.562 jiwa mata pilih, diantaranya Merangin 389, Sarolangun 731, Batanghari 59, Muaro Jambi 300, dan Tebo 83 jiwa.

Sementara itu Warsi Jambi mencatat untuk jumlah warga SAD yang memiliki sifat hidup berpindah tempat, mengkhawatrikan warga SAD, ada yang tidak akan mendapatkan hak mata pilihnya dikarenakan alasan mereka hidup berpindah tempat.

Warsi mendata ada sebanyak 5.235 orang SAD di Provinsi Jambi. Mereka tersebar di sejumlah kabupaten, antara lain Kabupaten Merangin 1.276 jiwa, Kabupaten Sarolangun 2.228 jiwa, Kabupaten Bungo 395 jiwa, Kabupaten Batanghari 629 jiwa, dan Kabupaten Tebo 707 jiwa.

"Di antara mereka yang tidak memiliki KK dan KTP sehingga tak dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2019," kata Humas Warsi Jambi, Sukmareni.***2***

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018