Jambi (Antaranews Jambi) - Jajaran Sat Narkoba Polres Batanghari memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara dicampur air dan diblender. 

"Dari 17,58 gram sabu, 0,05 gram disisihkan untuk barang bukti karena kita masih memburu tersangka lainnya, sementara sisanya dimusnahkan," kata Kasat Narkoba Polres Batanghari Iptu A Nasution di Muarabulian, Selasa. 

Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan milik tersangka berinisial MP. Pelaku yang merupakan kurir tersebut diamankan Satres Narkoba Polres Batanghari saat hendak melakukan transaksi. Setibanya di lokasi ciri-ciri pria berinisial MP tersebut sesuai dengan informasi yang didapat, terlebih gerak gerik pelaku cukup mencurigakan. 

"Melihat ciri-ciri dan gerak gerik yang mencurigakan pelaku langsung diamankan," kata Iptu A Nasution. 

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket besar narkoba jenis sabu yang diletakkan dalam kotak rokok dibungkus plastik hitam di dua kantong celana tersangka bagian depan.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, tersangka merupakan kurir dari seseorang berinisial A.

Sedangkan MP diketahui merupakan warga Desa Jelutih Kecamatan Bathin XXIV, rencananya tersangka akan mengedarkan sabu di daerah perbatasan Batanghari-Sarolangun. 

"Karena di daerah itu banyak supir-supir truk yang menggunakan narkoba jenis sabu, katanya untuk menambah stamina," kata Iptu A Nasution. 

Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan dua handphone serta satu unit sepeda motor trail Kawasaki tanpa plat nomor kendaraan.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun paling lama 20 tahun.

Sementara itu hingga oktober 2018, Sat Narkoba Polres Batanghari mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 33 orang tersangka.***

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018