Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin langsung pemusnahan ratusan barang bukti narkoba yang berhasil disita oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung, Rabu, disaksikan Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto dan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari, dan jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni ganja 125 kg, sabu-sabu 179,14 kg, ekstasi sebanyak 128.200 butir, (Happy Five) Erimin 5 sebanyak 2.500 butir, dan opium 1,3 kg.
Gubernur Arinal mengatakan pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan dalam memerangi narkotika.
"Ini berdasarkan data Puslitdatin BNN RI dan Universitas Indonesia 2017 angka prevalensi penyalahguna narkoba di Provinsi Lampung menempati urutan ke-3 dari 10 provinsi di Sumatera dengan penyalahguna narkoba sebanyak 128.529 orang," katanya pula.
Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika khususnya di Provinsi Lampung.
"Perang terhadap penyalahguna narkotika dan prekursor narkotika harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Pemprov Lampung, polda dan BNNP bersama seluruh komponen bangsa harus melaksanakan kegiatan nyata agar Lampung bersih dari peredaran narkotika dan prekursor narkotika," ujar Gubernur.
Kapolda Lampung Irjen Purwandi Arianto mengatakan secara nasional angka kejahatan narkoba semakin meningkat dari tahun ke tahun, baik dari aspek kuantintas maupun kualitas.
Berdasarkan hasil survei, penyalahguna narkoba di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 6,4 juta jiwa, di antaranya 15.000 orang per tahun atau 40-50 orang per hari mati karena narkoba.
Lampung sendiri, lanjutnya, jumlah penyalahguna narkoba mencapai 89 ribu orang dan menempati peringat 10 besar dari 34 provinsi di Indonesia.
"Provinsi Lampung saat ini bukan hanya sebagai tempat transit peredaran narkoba, namun sudah menjadi daerah pemasaran yang sangat potensial, terbukti dari beberapa pengungkapan kasus narkoba yang berhasil dalam jumlah yang sangat besar," ujar Kapolda.
Data pengungkapan kasus narkoba sepanjang 2019 adalah ganja sebanyak 492,2 kg, sabu-sabu 256,7 kg, ekstasi 161.918,5 butir, psikotropika 23.320,5 butir, tembakau gorila 150,37 gram, dan opium 1,3 kg.
"Menyikapi hal tersebut, saat ini jajaran Polda Lampung terus berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba melalui langkah preemtif, preventif dan penegakan hukum serta kerja sama lintas sektoral,” ujarnya.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan proses pemusnahan narkoba dilakukan dengan menggunakan alat incenerator, yaitu dengan cara membakar barang bukti dengan suhu 1.200 derajat celsius hingga habis tanpa bersisa.
Pemusnahan barang bukti narkoba di lapangan Korpri
Kamis, 19 Desember 2019 1:45 WIB