Awasi berita bermuatan kampanye

Sabtu, 10 November 2018 9:50 WIB

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tetap mempertahankan larangan materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita meski selama tiga bulan berturut-turut berkutat dengan aturan kampanye.

Lembaga penyelenggara pemilu ini untuk kedua kalinya melakukan perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Sejak PKPU No. 23/2018 diundangkan pada tanggal 26 Juli 2018, KPU RI telah melakukan revisi terhadap PKPU Kampanye Pemilu ini sebanyak dua kali. Pertama, melalui PKPU No. 28/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1174). Kedua, PKPU No. 33/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 18 Nomor 1312).

Perubahan kedua atas PKPU Kampanye Pemilu menghapus ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Huruf K yang berisi larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu mengungkapkan identitas/ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dalam bentuk pemasangan atribut atau alat peraga kampanye yang memuat tanda gambar beserta nomor urut parpol di tempat umum.

Ketentuan ini juga melarang mereka memublikasikan melalui media cetak dan elektronik di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota yang mengatur tentang hari, tanggal, jam, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kendati larangan itu sudah tidak ada lagi, KPU tidak merevisi ketentuan mengenai metode kampanye melalui media sosial, iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan (daring), di samping pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum.

Selain itu, kampanye dapat dilakukan melalui metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden/wakil presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus pemasangan iklan kampanye melalui media massa cetak, media massa elektronik, dan internet saat ini belum waktunya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 276, pelaksanaannya selama 21 hari, 24 Maret sampai dengan 13 April 2019, atau berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Tahu definisi

Untuk mengetahui apakah peserta pemilu berpotensi melanggar atau tidak, masyarakat perlu tahu definisi "kampanye pemilu" versi Undang-Undang Pemilu.

Batasan "kampanye pemilu" adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Konjungtor "dan/atau" dalam UU Pemilu Bab I tentang Pengertian Istilah Pasal 1 Angka 35 itu dapat sebagai "dan", dapat pula sebagai "atau". Dengan demikian, jika ada salah satu unsur tersebut di dalam berita, berpotensi melanggar aturan pemilu.

Dalam urusan ini, penyelenggara pemilu melibatkan Dewan Pers untuk melakukan pengawasan atas pemberitaan kampanye oleh media cetak, media elektronik, dan media daring.

Terkait dengan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye media elektronik oleh lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, dan lembaga penyiaran berlangganan, KPU melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia.

Bahkan, Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia bisa menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjatuhan sanksi ini harus diberitahukan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP kabupaten/kota.

Namun, di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tidak ada frasa "iklan kampanye". Istilah yang ada di dalam UU Penyiaran adalah "iklan niaga" dan "iklan layanan masyarakat".

Komisi Penyiaran Indonesia pada tanggal 21 April 2017 menerbitkan Surat Edaran KPI Nomor 225/K/KPI/31.2/04/2017 tentang Larangan Menayangkan Siaran Iklan Politik di Luar Masa Kampanye dalam Bentuk Iklan Kampanye, Himne Partai Politik, Mars Partai Politik, dan Lagu Lainnya yang Berkaitan dengan Partai Politik.

Surat edaran tersebut digugat oleh Partai Berkarya dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia. Tergugat Komisi Penyiaran Indonesia kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pun menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor: 109/G/2017/PTUN-JKT.

Tergugat lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Putusan Kasasi Nomor 343 K/TUN/2018 tanggal 17 Juli 2018 menolak permohonan kasasi Komisi Penyiaran Indonesia (sumber: sipp.ptun-jakarta.go.id).

Penolakan permohonan kasasi yang pemberitahuannya kepada kedua belah pihak pada tanggal 26 September 2018 itu bukan berarti Komisi Penyiaran Indonesia tidak bisa melakukan penindakan terhadap peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye sebelum waktunya.

Bisa Berkoordinasi

Komisi Penyiaran Indonesia setidaknya bisa berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu RI. Apalagi, sudah ada keputusan bersama antara Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu Tahun 2019.

Dalam Keputusan Bersama Nomor: 0700/K.BAWASLU/HM.02.00/IX/2018, Nomor: 26/HM.02-NK/01/KPU/IX/2018, Nomor:17/K/KPI/HK.03.02/09/2018, Nomor: 06/DP/SKB/IX/2018 tertanggal 25 September 2018, gugus tugas ini tidak hanya di tingkat pusat, tetapi tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Tujuan pembentukan gugus ini, antara lain mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta untuk memberikan perlakuan dan ruang yang sama kepada peserta pemilu.

Disebutkan pula, dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional perlu dilaksanakan koordinasi antarlembaga, yaitu Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.

Empat lembaga itu juga mengeluarkan Petunjuk Teknis tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 yang memuat pula batasan "iklan kampanye pemilu".

Iklan kampanye pemilu adalah penyampaian pesan kampanye melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Di dalam petunjuk teknis itu, dijelaskan pula apa yang dimaksud citra diri dalam kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota meliputi nomor urut partai politik dan logo partai politik.

Citra diri dalam kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meliputi nomor urut calon anggota DPD dan foto/gambar calon anggota DPD.

Citra diri dalam kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi nomor urut pasangan calon presiden/wakil presiden dan foto/gambar pasangan calon presiden/wakil presiden.*


Baca juga: Perlukah larangan legislator bertemu konstituen selama kampanye?

Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga pelajari keputusan Gakkumdu soal iklan

 

Pewarta: Kliwon

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018

Terkait

Bawaslu Jambi petakan TPS rawan pada Pemilu 2024

Minggu, 24 November 2024 16:33

Donald Trump menang Pilpres AS 2024

Rabu, 6 November 2024 15:54
Terpopuler