Jambi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi memetakan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan pada hari pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Jambi Wein Arifin di Jambi, Minggu, mengatakan dari hasil pemantauan terdapat lima indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, sembilan indikator yang banyak terjadi, dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 24 indikator, diambil dari sedikitnya 1.585 kelurahan/desa di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Wien mengatakan adapun variabel dan TPS rawan yakni penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan Penyelengara di luar domisili, pemilih disabilitas serta TPS terdapat riwayat PSU).
Kemudian, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi serta penolakan terhadap pemungutan suara), TPS dengan riwayat politik uang, TPS dengan riwayat politik SARA dan netralitas (Petugas KPPS ikut berkampanye, ASN/TNI/POLRI/Perangkat Desa melakukan kegiatan yang menguntungkan Paslon).
Lalu, riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan. Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus) dan jaringan listrik dan internet.
Hasil dari penilaian itu, Bawaslu Jambi membagi lima indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi yakni sebanyak 1.834 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, sebanyak 1.348 TPS pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, dan sebanyak 1.272 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb).
Kemudian sebanyak 704 TPS yang penyelenggara merupakan pemilih di luar domisilinya bertugas dan sebanyak 576 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Sedangkan untuk sembilan indikator TPS rawan yang banyak terjadi pertama ada 319 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK), kedua 287 TPS yang terdapat kendala aliran listrik, ketiga ada 186 TPS di wilayah rawan bencana (banjir atau tanah longsor, keempat ada 102 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemilu atau pemilihan.
Kelima ada 95 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, keenam terdapat 82 TPS berada dekat dengan rumah Paslon/Posko tim kampanye Paslon, ketujuh ada 77 TPS yang sulit dijangkau, kedelapan ada 58 TPS memiliki riwayat Pemungutan Suara Ulang dan kesembilan ada 52 TPS memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan.
Selain itu ada juga sepuluh Indikator TPS rawan yang cukup banyak terjadi pertama pada 48 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik) kedua ada 39 TPS riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu/pemilihan, ketiga 37 TPS riwayat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
Kemudian keempat ada 30 TPS didirikan di wilayah rawan konflik, kelima ada 21 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan, keenam ada 13 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, ketujuh ada 12 TPS berada di lokasi khusus.
Kedelapan 9 TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan paslon, kesembilan 6 TPS yang petugas KPPS-nya berkampanye untuk Paslon, dan kesepuluh ada 2 TPS memiliki riwayat Praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu SARA di sekitar lokasi TPS.
Wein juga mengatakan strategi pencegahan dan pengawasan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Provinsi Jambi, KPU Provinsi Jambi, Paslon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan ini, Bawaslu Provinsi Jambi melakukan strategi pencegahan di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Kemudian Bawaslu berkolaborasi dengan pemantau pemilihan dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.
“Bawaslu Provinsi Jambi juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” kata Wien Arifin.