Jambi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi mencatat sebanyak 38 dugaan pelanggaran terkait pemilihan kepala daerah sampai dengan 5 November 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jambi, Rabu, mengatakan puluhan dugaan pelanggaran yang terdiri atas sembilan temuan dan 29 laporan.
Dari total 38 dugaan pelanggaran tersebut,sebanyak 16 kasus di registrasi sebagai pelanggaran, dengan rincian satu pelanggaran administratif, satu pelanggaran etik, 14 kasus yang bukan merupakan pelanggaran dan tujuh pelanggaran hukum lainnya.
Dia menegaskan selama kurang lebih 42 hari tahapan kampanye pemilihan kepala daerah berlangsung, Bawaslu aktif mengawasi kegiatan kampanye dengan ketat.
Beberapa temuan yang berhasil dihimpun meliput berbagai bentuk pelanggaran, seperti penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye, pelibatan anak anak dalam kampanye, serta potensi politik uang.
Upaya pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan transparan, serta meminimalisasi terjadinya pelanggaran yang dapat mencederai integritas demokrasi.
Selama 42 hari masa kampanye, Bawaslu se-Provinsi Jambi telah mengawasi sebanyak 1.575 kegiatan kampanye.
Dari jumlah tersebut, terdapat 595 kegiatan kampanye pertemuan tatap muka, tiga kali debat publik, serta 70 kegiatan kampanye lainnya yang tidak melanggar aturan kampanye.
Selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan 2024, Bawaslu telah menangani berbagai temuan dan laporan dugaan pelanggaran.
Temuan tersebut mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari pelanggaran administratif, dugaan politik uang, hingga potensi intimidasi terhadap pemilih.