Jambi (Antaranews Jambi) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi terus membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemprov Jambi dan inisiatif DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk.

Delapan Ranperda yang dikebut pembahasannya itu yakni Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa usaha, Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perizinan Tertentu dan Ranperda Perubahan Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyalahgunaan Narkotika, Penggunaan Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Kemudian Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi dan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III badan Layanan Umum Daerah RSJD Provinsi Jambi. Lima Ranperda tersebut dibahas Pansus I yang diketuai Nasri Umar.

Selanjutnya Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jambi dibahas Pansus II yang diketuai Bustami Yahya.

Sedangkan Pansus III yang diketuai Muhammadiyah membahas Ranperda tentang Tata Niaga Perkebunan. Sementara Pansus IV diketuai Zainal Abidin, membahas Ranperda inisiatif DPRD tentang Tata Kelola Lahan Gambut.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi mengatakan pembahasan dan pengkajian secara lebih mendalam terhadap tujuh Ranperda Pemprov dan Ranperda inisiatif DPRD akan dilakukan Pansus DPRD bersama dinas/instansi terkait hingga 21 Dersember.

"Dengan telah dibentuknya empat Pansus tersebut, diharapkan dapat melakukan pembahasan serta pengkajian secara lebih mendalam terhadap delapan Ranperda tersebut," kata Chumaidi.

Selain itu, sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jambi 2019.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Wiwit Iswhara mengatakan sebanyak 13 Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jambi dan Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Peraturan Pengangkutan Batubara.

Kemudian Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, Ranperda tentang APBD 2020 dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2020.

Selanjutnya Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda Provinsi Jambi, Ranperda tentang Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jambi pada PT Jamkrida.

Ada juga Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta Ranperda tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas.

Wiwit menjelaskan, dalam penyusunan Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2019, Bapemperda DPRD Provinsi Jambi telah melakukan rapat-rapat baik secara internal maupun rapat koordinasi bersama Biro Hukum Setda Provinsi Jambi dan OPD pengusul.

Kemudian 13 Ranperda tersebut katanya juga telah dikonsultasikan dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dengan hasil seluruh Ranperda yang diajukan dapat ditetapkan dalam Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2019.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018