Jambi (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi mencatat terjadi penurunan kasus pelanggaran di daerah itu sepanjang tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Satpol PP Kota Jambi Mustari mengatakan terdapat 146 kasus pelanggaran yang ditangani pihaknya selama 2022 mengalami penurunan dibandingkan 2021 yang mencapai 236 kasus pelanggaran peraturan daerah (perda) dan peraturan Wali Kota (Perwal).
" Kita berharap di tahun 2023, semakin berkurangnya pelanggaran menunjukkan semakin masyarakat menaati aturan perda yang ada," katanya di Jambi, Minggu.
Ke depan, dia memastikan masih terdapat pekerjaan rumah bagi pihaknya untuk mewujudkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah. Terutama untuk pedagang kaki lima (PKL).
"Yang masih menjadi PR kita adalah beberapa PKL membandel, yang masih belum taat aturan berjualan di beberapa lokasi yang dilarang," katanya.
Untuk itu, kata dia dia pihaknya melakukan pendataan PKL lebih intens. Dimana kepada PKL yang melanggar siap diberikan denda dan menyita barang bukti. Dia meminta kepada PKL agar memiliki komitmen untuk menaati aturan.
" Pelanggaran terbanyak selama 2022 itu, pelanggaran terbanyak dari PKL, kita tidak melarang PKL berjualan, yang kita minta taati aturan. Tetapi untuk sanksi denda terbanyak dr pelanggaran bangunan," katanya
Adapun total sanksi denda yang didapat daerah dari 146 kasus pelanggaran itu sebesar Rp269 juta yang masuk ke kas daerah.
" Sepanjang 2022 ada tiga bangunan yang melanggar kena saksi denda masing-masing Rp50 juta dengan pelanggaran membangun diatas drainase, membangun tanpa izin dan penutupan tempat usaha di akhir tahun kemarin," katanya menjelaskan.