Jambi (Antaranews Jambi) - Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Jambi menyatakan telah mengamankan sebanyak 1.228 lembar uang palsu terhitung Januari hingga Oktober 2018.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Fadhil Nugroho, Jumat, mengatakan temuan uang palsu itu terdiri dari pecahan Rp100 ribu 242 lembar, pecahan Rp50 ribu 959 lembar, pecahan Rp20 ribu lima lembar dan dan Rp5 ribu 22 lembar.

"Total ada 1.228 lembar temuan uang palsu yang temuannya dari laporan masyarakat dan laporan bank-bank di Jambi," katanya dalam jumpa pers di Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi.

Temuan uang palsu tahun 2018 menurun dari tahun 2017 lalu, dimana total temuan mencapai 1.492 lembar dan terbanyak pecahan Rp100 ribu sebanyak 575 lembar.

Dalam penangulangan peredaran uang palsu, Fadhil mengatakan Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Kemudian Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi setiap tahun juga menjadwalkan rapat koordinasi bersama Kepolisian Daerah Jambi untuk membahas hal-hal terkait tugas Bank Indonesia dan Kepolisian dalam upaya penanggulangan peredaran uang palsu.

Selain itu, Kantor Perwakilan BI Jambi juga menjalin kerjasama dengan Kepolisian Daerah Jambi untuk penatausahaan dan pengadministrasian temuan maupun barang bukti uang palsu.

"Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi juga berperan aktif membantu proses penegakan hukum dalam kasus-kasus peredaran uang palsu. Salah satu nya dengan memenuhi permohonan bantuan ahli uang rupiah dari pihak penegak hukum baik dalam proses penyidikan sampai ke persidangan," katanya menjelaskan.

Fadhil menambahkan, Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi juga terus berkoordinasi dengan perbankan dalam hal klarifikasi atas temuan uang yang diragukan keasliannya dari nasabah.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018