Waisai, Papua Barat (Antaranews Jambi) - Kawasan Raja Ampat merupakan salah satu primadona wisata nasional dan Papua Barat, yang banyak disumbang kehadiran plasma nutfah alami setempat, termasuk hiu. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, perlu menyosialisasikan Peraturan Daerah tentang Larangan Penangkapan Hiu kepada masyarakat secara kontinu.

Anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia Raja Ampat, Ferdinand Dimara, di Waisai, Jumat, hingga saat ini masih ditemukan aktivitas penangkapan hiu di perairan Kabupaten Raja Ampat, padahal daerah ini memiliki Perda Larangan Penangkapan Hiu.

Oleh karena itu, dia meminta otoritas pemerintahan setempat terus melakukan sosialisasi peraturan daerah tersebut sehingga masyarakat setempat benar-benar paham.

Tidak hanya pemerintah, semua pemangku kepentingan pariwisata di Kabupaten Raja Ampat, menurut dia, harus turut serta memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan terhadap hiu yang merupakan potensi pariwisata.

Dimara mengatakan, penangkapan hiu bukan hal yang baru. Aktivitas itu sudah turun-temurun dan menjadi mata pencaharian sebelum Raja Ampat terkenal sebagai pariwisata dunia.

Ia mengutarakan, hal itu memerlukan pendampingan pemerintah dan pemangku kepentingan pariwisata untuk mengubah kebiasaan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan daerah tersebut.

Menurut dia, tidak cukup dengan sosialisasi perda itu, tetapi perlu pula peningkatan program pemberdayaan masyarakat, terutama di sektor pariwisata sehingga ada peningkatan ekonomi. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menangkap hiu.

Apabila masyarakat benar-benar diberdayakan pada sektor pariwisata dan mendapat penghasilan yang layak, katanya lagi, mereka akan menjaga alam, menjaga hiu, pari manta, penyu, dan satwa lain guna pengembangan pariwisata berkelanjutan.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018