Jambi, (Antaranews Jambi) - Seorang warga Kota Jambi bernama Ali Johan Slamet,  divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi  membayar denda sebesar Rp20 juta karena  terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang membuang sampah sembarangan.

Ketua majelis hakim, M Purba di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa membacakan keputusan  terhadap terdakwa Ali Johan  telah melanggar peraturan daerah dengan membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal serta tempat yang telah ditetapkan.

"Yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana ringan atau tipiring sesuai dan melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," kata majelis hakim PN Jambi, M Purba.

Dalam keputusan hakim menyebutkan, bahwa Ali Johan Slamet warga Kelurahan Jelutung, Kota Jambi ini dijatuhi denda Rp20 juta atau kutungan selama 1 bulan 15 hari.

Putusan itu dijatuhkan oleh majeljs hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada persidangannya karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana ringan (tipiring) yaitu membuang sampah di atas volume dan waktu yang ditentukan.

Kasus hukuman kepada pelaku pembuang sampah yang melanggar Perda untuk pertama kalinya digelar di PN Jambi.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019