Jambi, (Antaranews Jambi) - Anggota Polsek Jelutung, Kota Jambi menangkap seorang warga Kecamatan Muara Sebo Ilir, Kelurahan Terusan, Kabupaten Batanghari karena melakukan penggelapan sepeda motor.

Ibnu Sakir (36) warga Terusan, Batanghari itu dirngkus tim Reskrim Polsek Jelutung Kota Jambi, akhir pekan ini, kata Humas Polresta Jambi, Brigadir Polisi Alamsyah, di Jambi Sabtu.

Tersangka tersebut ditangkap karena melakukan penggelapan motor milik Achmad Rizky Siregar yang melaporkan kasusnya ke Polsek Jelutung dengan nomor laporan P/B-02/I/2019/SPKT III/Sek Jelutung atas nama pelapor Achmad Rizky Siregar.

Setelah adanya laporan itu polisi menyelidikinya dan tersangka tersebut ditangkap beberapa hari lalu sekitar pukul 02.00 WIB oleh tim Satreskrim Polsek Jelutung dimana pelaku saat ditangkap sedang berada di kebun menunggu durian.

Saat ini, kata Alam, tersangka ditahan  di sel di Polsek Jelutung untuk dilakukan pemeriksaan.
 
Kejadian bermula pada 31 Desember 2018, korban datang ke tempat kos pelapor  yang merupakan sepupunya di Jalan H Syamsul Bahrun Lorong Hotel Bungo Kincai, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dengan menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian, datang pelaku yang tinggal di samping kos pelapor.

Pelaku menemui korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan ingin menjemput istrinya karena bocor ban. Oleh korban, dipinjamkan sepeda motor Honda Scoopy BH 6608 ZF ke pelaku. Namun, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor tersebut dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Jelutung.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim opsnal Polsek Jelutung Polresta Jambi bersama team Opsnal Polsek Muaro Sebo Ilir Polres Batanghari mendapatkan informasi pelaku berada di daerah Terusan. Kemudian dilakukan penyergapan bersama-sama dan pelaku berhasil diringkus di pondok kebun durian miliknya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Jelutung dan atas perbuatannya dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.***2***

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019