Jambi, (Antaranews Jambi) - Tim gabungan Polres Batanghari dan Polsek Muara Tembesi, berhasil menangkap salah satu kawanan perampok di swalayan Alfamart Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari atau tepatnya dipinggir jalan lintas Sumatera yang terjadi pada Rabu (23/1) dengan kerugian puluhan juta rupiah.

Salah satu kawanan yang ditangkap adalah ZA (23), warga RT 03 Desa Sungai Pulai Kecamatan Muara Tembesi. Pelaku yang merupakan mahasiswa ini ditangkap sekitar pukul 22.00 Wib di salah satu kosan di Komplek Air Panas Kecamatan Muarabulian, kata Wakapolres Batanghari, Kompol Soekamto, Kamis.

Penangkapan ZA berawal ketika tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada dikosan tersebut. Mendapat infromasi tersebut tim kemudian melakukan pendalaman. Dalam pendalaman tersebut, keberadaan pelaku akhirnya diketahui dan sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dhadhag Anindito dan Kapolsek Tembesi Iptu Orivan melakukan penangkapan di persembunyian di Komplek Air Panas Kecamatan Muarabulian.

Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian di swalayan Alfamart tersebut bersama satu orang rekannya JAF yang saat ini dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. 

Kemudian tim melakukan pengumpulan barang bukti dari beberapa lokasi yang berbeda. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu pucuk senjata api mainan, satu senjata tajam jenis pisau, satu unit telepon genggam merk Nokia dan satu unit tablet Samsung.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu unit receiver CCTV, empat slop rokok sampoerna, dua slop rokok surya, satu unit laptop merk Toshiba, satu unit SPM Honda Beat, uang sebesar Rp510 ribu, satu tas warna hitam dan beberapa potong pakaian.

Dalam penangkapan petugas sempat mendapat kesulitan karena pelaku melakukan perlawanan. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan tembakan terukur.

“Iya, ZA terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan terhadap petugas," kata Kompol Soekamto dalam keterangan pers yang disampaikannya di Mapolres Batanghari.

Dia menjelaskan bahwa pelaku inisial ZA ini merupakan mantan karyawan swalayan alfamart, sehingga dirinya sangat paham betul situasi dan kondisi di dalam alframart. Dengan berbekal hal tersebut sehingga memudahkan pelaku dan rekanya dalam melancarkan aksi.

Atas perbuatannya, pelaku ZA akan dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman minimal 9 Tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku ZA, aksi nekatnya untuk melakukan perampokan tersebut sudah lama Ia rencanakan. Sekitar satu bulan yang lalu Ia bersama teman telah merencanakn aksi tersebut. Akan tetapi tak kunjung dilakukan karena belum memiliki nyali. 

“Aksi perampokan itu sudah lama sebulan yang lalu direncanakan dan sudah empat kali ingin melaksanakannya, namun waktu itu saya belum ada nyali, dan baru ini dilakukan karena sudah sangat kepepet,” kata ZA.

Terkait pistol mainan yang digunakannya dalam aksi perampokan tersebut, Ia membelinya ditoko mainan di kawasan Muara Tembesi. Sementara senjata tajam sejenis pisau memang telah dipersiapkannya. 

Untuk hasil perampokan diakuinya uang yang diperoleh dibagi dua dengan rekannya dan untuk bagiannya, telah digunakan untuk beberapa hal. Diantaranya menebus laptopnya yang telah digadaikan dan untuk makan dan keperluan lain ketika dia ke Kota Jambi.

“Totalnya uang curian itu sekitar Rp6 juta, Rp2 juta saya kasih teman saya, Rp3 juta untuk menebus laptop, sementara sisanya untuk keperluan ketika saya di jambi dengan pacar saya, seperti makan dan lainya,” kata ZA.    

Selain berhasil mencuri isi swalayan, perampok juga berhasil membawa kabur uang puluhan juta rupiah yang disimpan dalam mesin kasir. Kawanan perampok juga berhasil membawa kabur receiver CCTV untuk menghilangkan jejak.***

 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019