Jambi,  (Antaranews Jambi)  - Rektor Universitas Jambi Prof H Johni Najwan SH MH Ph.D mengimbau para pejabat di lingkungan perguruan tinggi itu disiplin melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Untuk tahun 2019 saya berharap ada kesadaran dari semua pihak mulai dari Rektor, Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, Kepala Biro, Kepala Lembaga sampai ke Ketua Prodi untuk dapat melakukan pelaporan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara," kata Prof H Johni Najwan.

Rektor juga menegaskan bahkan pelaporan LHKPN merupakan kewajiban dan telah diingatkan pada saat Rakernas Rektor pada 2-5 Januari 2019.

"Tanggal 3-5 Januari 2019 langsung disampaikan Menteri, bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya ada dua opsi, pertama mengundurkan diri yang kedua dipaksa mundur, ini sudah ada surat peringatan dari kemenristekdikti agar semua kita untuk dapat melaporkan harta kekayaan kita," kata rektor.

Termasuk Ketua Prodi dan lebih utama lagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara.  Bila di antara pejabat itu sampai 30 Maret 2019 tidak melaporkan LHKPN maka yang akan memberikan sanksi adalah Kemenristekdikti.

Untuk Itu Rektor mengingatkan kepada pejabat Unja agar segera membuat laporan harta kekayaan, hal ini perlu diingatkan supaya tidak ada di antara pejabat Unja yang kena sanksi tersebut.

 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan didalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.***


Baca juga: Unja berangkatkan kelompok terakhir program PPL ASEAN
Baca juga: Rektor Unja hadiri university & SDG's center network forum
Baca juga: Unja rampungkan pembangunan gedung yang sempat mangkrak
 

Pewarta: Antara

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019