Jambi (Antaranews Jambi)- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi menggelar aksi solidaritas dan teatrikal untuk menolak pemberian remisi kepada terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrana yang melakukan pembunuhan terhadap wartawan di Bali, AA Ngurah Prabangsa.

Aksi solidaritas dan teatrikal itu digelar oleh belasan anggota AJI Kota Jambi di perempatan Bank Indonesia, Jambi, Jumat sore.

Mereka membentangkan sejumlah spanduk yang isi intinya menolak pemberian remisi terhadap dalang pembunuhan wartawan dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Kematian akibat pembunuhan sadis yang dialami AA Prabangsa, 10 tahun silam itu hingga kini masih menyisakan duka bagi kalangan jurnalis yang tergabung di AJI. 

AJI Kota Jambi memandang pemberian remisi bagi otak pembunuh jurnalis adalah sebagai bentuk kurang sensitifnya pemerintah terhadap ketidakadilan yang terjadi pada pekerja pers.

"Tidak ada alasan yang tepat bagi Presiden untuk memberikan remisi bagi otak pembunuhan jurnalis. Presiden harus segera mencabut Keppres No 29/2018 yang memberikan keringanan hukuman kepada otak pembunuh jurnalis," kata Suang Sitanggang dalam orasinya.

Tindakan Susrana yang telah membunuh seorang jurnalis karena memberitakan kasus korupsi adalah bentuk pengekangan terhadap kemerdekaan pers. 

Sementara itu, Ketua AJI Kota Jambi M Ramond EPU mengatakan aksi solidaritas tersebut juga dilakukan oleh jaringan AJI seluruh Indonesia.

Aksi solidaritas menolak Keppres tersebut kata Ramond, merupakan aksi permulaan yang dilakukan AJI Kota Jambi dan akan terus dilakukan secara bergelombang di Jambi dan secara nasional. 

"Aksi ini akan terus dilakukan oleh kawan-kawan AJI di semua daerah sampai Presiden mencabut Keppres 29/2018 itu," ujar Ramond.

Lebih lanjut Ramond menjelaskan, penguasa dari pusat hingga daerah harus memahami peran dan fungsi pers. Kritik yang disampaikan jurnalis melalui karya jurnalistiknya jangan dianggap upaya menjatuhkan penguasaan, namun sebagai bentuk berpihak kepada masyarakat lewat informasi yang berimbang dan akurat.

"Begitu juga pers di Jambi belum sepenuhnya merdeka. Di Jambi juga masih sering terjadi kekerasan fisik dan psikis kepada jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Padahal semestinya jurnalis dilindungi sebab jurnalis dilindungi undang-undang," kata Ramond menambahkan.

Sementara dalam aksi yang dilakukan belasan anggota AJI Kota Jambi itu berjalan damai dan juga mendapat pengawalan aparat kepolisian.





 

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019