Jambi (Antaranews Jambi) - Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Derah Provinsi Jambi, Johansyah, Selasa, menyatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo menyetujui pelantikan Hamdan sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi setelah sebelumnya terjadi polemik karena Kadis Koperasi sebelumnya menggugat Plt Gubernur Jambi pascadinon-job.
Persetujuan tersebut, kata Johansyah, dimuat dalam Surat Mendagri RI Nomor: 821/779/SJ tanggal 31 Januari 2019, yang ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, yang baru diterima oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Johansyah menjelaskan, dalam surat Mendagri tersebut tertera, berdasarkan ketentuan pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. Namun ketentuan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
"Berpedoman pada ketentuan tersebut dan berdasarkan surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-69/KASN/1/2019 tanggal 4 Januari 2019 Hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Jambi, secara prinsip Saudara Plt Gubernur disetujui melakukan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atas nama Hamdan sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi," kata Johansyah mengutip surat Mendagri.
Dalam surat Mendagri tersebut, lanjut Johansyah, Plt Gubernur Jambi diharapkan melaporkan pelaksanaannnya kepada Mendagri.
Johansyah menambahkan, pelantikan Hamdan sebagai Kadis Koperasi akan digelar pada Rabu (6/2) di ruang pola kantor Gubernur Jambi sesuai dengan surat S-558/BKD-3.2/II/2019 hal pemberitahuan pelantikan yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi mewakili Plt Gubernur Jambi.
Sebelumnya terjadi polemik terkait pemberhentian Harmen Rusdi dari jabatannya sebagai Kadis Koperasi Provinsi Jambi. Harmen Rusdi menggugat Plt Gubernur Jambi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Gugatan tersebut diajukan Harmen Rusdi terkait dinonjobkannya dirinya dari jabatan Kadis Koperasi Provinsi Jambi sehingga pelantikan Hamdan sebagai Kadis Koperasi yang baru juga tertunda.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Persetujuan tersebut, kata Johansyah, dimuat dalam Surat Mendagri RI Nomor: 821/779/SJ tanggal 31 Januari 2019, yang ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, yang baru diterima oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Johansyah menjelaskan, dalam surat Mendagri tersebut tertera, berdasarkan ketentuan pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. Namun ketentuan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
"Berpedoman pada ketentuan tersebut dan berdasarkan surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-69/KASN/1/2019 tanggal 4 Januari 2019 Hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Jambi, secara prinsip Saudara Plt Gubernur disetujui melakukan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atas nama Hamdan sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi," kata Johansyah mengutip surat Mendagri.
Dalam surat Mendagri tersebut, lanjut Johansyah, Plt Gubernur Jambi diharapkan melaporkan pelaksanaannnya kepada Mendagri.
Johansyah menambahkan, pelantikan Hamdan sebagai Kadis Koperasi akan digelar pada Rabu (6/2) di ruang pola kantor Gubernur Jambi sesuai dengan surat S-558/BKD-3.2/II/2019 hal pemberitahuan pelantikan yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi mewakili Plt Gubernur Jambi.
Sebelumnya terjadi polemik terkait pemberhentian Harmen Rusdi dari jabatannya sebagai Kadis Koperasi Provinsi Jambi. Harmen Rusdi menggugat Plt Gubernur Jambi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Gugatan tersebut diajukan Harmen Rusdi terkait dinonjobkannya dirinya dari jabatan Kadis Koperasi Provinsi Jambi sehingga pelantikan Hamdan sebagai Kadis Koperasi yang baru juga tertunda.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019